Minggu, 5 Oktober 2025

Kakak Ipar Racun Adik Hingga Tewas

Perjalanan Kasus Adik Ipar Tewas Diracun hingga Vonis Seumur Hidup untuk Rika 

Rika membunuh adik dari suaminya itu dengan cara mencampur racun di dalam minuman. Modusnya, dengan meminta ANF untuk meminum jamu yang dibuatnya.

Penulis: Dewi Agustina
Sriwijaya Post
VONIS SEUMUR HIDUP - Rika Amelia akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/7/2025). Rika Amelia adalah pelaku pembunuhan adik iparnya, ANF (13) pada 19 Desember 2024 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Rika Amelia akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/7/2025).

Rika Amelia adalah pelaku pembunuhan adik iparnya, ANF (13) pada 19 Desember 2024 lalu.

Baca juga: Pengakuan Rika Amalia Racuni Adik Ipar hingga Tewas di Palembang, Nasibnya Dijerat Pasal Berlapis

Rika membunuh adik dari suaminya itu dengan cara mencampur racun di dalam minuman.

Modusnya, dengan meminta ANF untuk meminum jamu yang dibuatnya.

Saat itu Rika menyebut jika ANF berhasil meminum jamu tersebut maka dia akan mendapatkan imbalan Rp 300.000.

Namun ternyata minuman tersebut bukanlah jamu seperti yang disebut Rika, minuman itu berupa air yang dicampur dengan racun ikan.

Akibatnya ANF meregang nyawa.

Racun ikan adalah zat yang digunakan untuk membunuh atau melumpuhkan ikan agar lebih mudah ditangkap, terutama di sungai atau kolam yang dangkal. 

Efek racun ikan jika diminum oleh manusia bisa sangat berbahaya, tergantung pada jenis racun dan jumlah yang dikonsumsi. 

Baca juga: Wanita di Palembang Beri Jamu Berisi Racun ke Adik Ipar, Ditalak Suami usai Korban Tewas

Racun ikan seperti rotenon dari akar tuba atau tetrodotoksin dari ikan buntal dapat menyebabkan gangguan serius pada tubuh.

Efek umum yang bisa terjadi adalah mual dan muntah, diare, pusing dan lemas hingga paling parah adalah menyebabkan kematian jika dosisnya tinggi.

Dalam sidang yang digelar secara virtual kemarin, Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar menyatakan Rika Amelia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ANF dengan cara menyuruh korban minum racun.

Rika Amelia (19 tahun) usai ditangkap polisi karena membunuh adik iparnya yang masih berusia 13 tahun dengan jamu dicampur racun, kini dirawat keluarga
Rika Amelia (19 tahun) usai ditangkap polisi karena membunuh adik iparnya yang masih berusia 13 tahun dengan jamu dicampur racun, kini dirawat keluarga (Sriwijaya Post)

Perbuatannya dinilai sangat keji dan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Kristanto. 

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan hukuman mati.

Rika yang mendengar keputusan majelis hakim tampak tertunduk lesu.

Wajahnya basah oleh air mata. 

Dari balik layar monitor dalam ruang sidang virtual, isak tangisnya terdengar sesaat setelah ketukan palu hakim.

Motif Rika Bunuh Ipar

Sebelumnya Rika mengaku membunuh adik iparnya lantaran dendam.

Menurutnya ANF kerap melontarkan kata-kata yang menyakitkan hatinya.

Puncaknya adalah ketika ANF menyinggung kehamilan Rika.

ANF meragukan bahwa anak yang dikandung Rika adalah buah cinta dari pernikahannya dengan kakak kandung ANF.

Dari situlah Rika kemudian merencanakan untuk membalaskan dendamnya.
 
Rika kemudian memesan racun ikan seharga Rp 47 ribu melalui marketplace.

Dia lalu merencanakan untuk membuat tantangan minum jamu kepada adik iparnya itu dan mengiming-imingi uang Rp 300 ribu.

Padahal sesungguhnya bukanlah jamu melainkan racun ikan yang dicampur dengan air.

ANF yang tak tahu menahu isi minuman tersebut mengikuti tantangan kakak iparnya.

Alhasil tubuhnya ambruk tak sadarkan diri.

Selama dua jam, Rika membiarkan tubuh remaja itu terbujur kaku.

Setelah memastikan ANF tak bernyawa, Rika menyeret tubuhnya dan menyembunyikannya di belakang sebuah lemari plastik di dapur.

Awal Mula Terungkapnya Kasus Pembunuhan

ANF ditemukan tak bernyawa di balik lemari pakaian di rumah orang tuanya Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (18/12/2024).

ANF sebelumnya sempat dicari-cari keberadaannya oleh ibunya, Asmawati (57).

Pasalnya setelah pamit ikut kompetisi minum jamu dari kakak ipar, ANF 'menghilang'.

Menurut pengakuan Asmawati ibu korban, sekitar pukul 13.00 WIB, anaknya itu pamit kepadanya untuk berkompetisi minum jamu dari kakak iparnya, RK.

"Anak saya saat itu awalnya pamit pak, sekitar pukul 13.00, berkompetesi minum jamu," kata Asmawati kepada petugas. 

Dalam kompetisi minum jamu itu, disebutkan jika korban bisa bertahan dan tidak muntah maka ada hadiah uang Rp 300 ribu.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Asmawati pergi mengaji dan pulang dari pengajian sekira jam 15.30 WIB. 

"Saat pulang saya tidak menemukan anak saya, lalu saya menanyakan keberadaan anak saya kepada RK," kata Asmawati. 

Saat itu RK mengaku tidak mengetahui keberadaan korban.

"Karena panik saya cari hingga ke rumah keluarga, tetapi ketika saya kembali ke rumah, RK ini sudah kabur," katanya. 

Tak lama kemudian seorang saksi berinisial YD memberitahukan kepada Asmawati bahwa dia mendapat pesan Whatsapp dari RK.

Pesan itu berbunyi "tidak usah mencari ANF lagi, dia berada di belakang lemari."

Mendapat informasi tersebut, Asmawati pun segera mencari korban di belakang lemari.

Dan benar saja, di sana dia menemukan sang anak sudah tak bernyawa.

"Anak saya ditemukan di belakang lemari pakaian dalam keadaan sudah meninggal," ungkapnya. 

Dari sinilah keluarga curiga bahwa ANF tewas karena dibunuh.

Mereka pun akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisiaan.

Jenazah ANF kemudian dievakuasi ke RS Bari Palembang untuk dilakukan visum.

Sumber: Sriwijaya Post

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dendam Berujung Maut, Ibu Muda di Palembang Divonis Seumur Hidup Usai Racuni Adik Ipar Hingga Tewas

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved