Berita Viral
Pro-Kontra Karnaval Sound Horeg: Pegiat Ungkap Sisi Positif, PWNU Jatim Minta Dibuatkan Pergub
Karnaval sound horeg disorot setelah adanya fatwa haram dari forum pondok di Pasuruan. Pegiat menganggap acara sound horeg berdampak positif ke warga.
Ia berharap pemerintah mencarikan solusi agar tak ada pihak yang dirugikan.
"Karena di acara karnaval banyak PKL katakanlah laris manislah. Sangat membantu," pungkasnya.
Sementara itu, Tim-9 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur berharap ada Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai sound horeg.
Baca juga: Bupati Lumajang Bolehkan Warga Pakai Sound Horeg saat Agustusan Asalkan Santun
Anggota Tim-9 PWNU Jatim, KH Balya Firjaun Barlaman, menjelaskan belum ada aturan yang mengikat sehingga kepolisian tidak dapat menindak.
"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah/boleh, kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat ya haram, karena itu perlu ada regulasi," tuturnya.
Pergub yang direkomendasikan mengatur kebisingan sesuai batas maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yakni sekitar 135 desibel.
"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Respon Perkumpulan Pegiat Sound Horeg Bondowoso Soal Fatwa Haram MUI: Pertimbangkan Sisi Positif
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sinca Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.