Selasa, 7 Oktober 2025

Berita Viral

Pro-Kontra Karnaval Sound Horeg: Pegiat Ungkap Sisi Positif, PWNU Jatim Minta Dibuatkan Pergub

Karnaval sound horeg disorot setelah adanya fatwa haram dari forum pondok di Pasuruan. Pegiat menganggap acara sound horeg berdampak positif ke warga.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Istimewa/TribunJatim.com
SOUND HOREG - Owner sound horeg Blizzard Audio Malang, Devid Stevan bersama Pemkab Malang mengukur intensitas suara yang dikeluarkan sound system di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (19/7/2024). Devid menanggapi soal fatwa haram sound horeg. 

TRIBUNNEWS.COM - Forum Satu Muharram 1447 Hijriah di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg pada 26-27 Juni 2025.

Fatwa ini diperkuat oleh MUI Jawa Timur melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 pada 12 Juli 2025 setelah rapat pada 9 Juli 2025 yang melibatkan ahli THT, kepolisian, dan komunitas sound horeg.

Fatwa ini dikeluarkan bukan hanya karena kebisingan sound horeg, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan syariat.

Sound horeg dianggap identik dengan syiar fussaq (perilaku fasiq) yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.

Acara sound horeg sering disertai tarian erotis, percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat, serta potensi pergaulan bebas dan konsumsi minuman keras.

Kemudian, kebisingan ekstrem mengganggu ketertiban serta merusak fasilitas umum.

Diketahui, karnaval sound horeg marak di sejumlah wilayah di Jawa Timur sejak tahun 2022.

Menanggapi fatwa tersebut, Hariyanto selaku Ketua Perkumpulan Pegiat audio sound system dan horeg Bondowoso menjelaskan sisi positif sound horeg.

Menurut Hariyanto, acara sound horeg dapat membantu perputaran ekonomi warga salah satunya pedagang kaki lima.

"Jangan dinilai dari negatifnya saja," ucapnya, Selasa (15/7/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Panitia sound horeg sering melakukan kegiatan sosial sebelum menggelar karnaval.

Baca juga: MUI Jatim dan Emil Dardak Kritik Sound Horeg yang Tampilkan Penari Wanita, Ganggu Ketertiban Umum

"Banyak juga bakti sosial yang dilaksanakan. Cuma gak di-upload sama pegiat sosial," tuturnya.

Selama ini, penikmat sound horeg dari kalangan masyarakat pedesaan dan bukan perkotaan.

"Kalau daerah pinggiran, kan sewa kan banyak warga pinggiran itu, tempatnya aman juga," imbuhnya.

Hariyanto mengaku heran fatwa sound horeg haram baru muncul meski acara tersebut sudah berlangsung lama.

Ia berharap pemerintah mencarikan solusi agar tak ada pihak yang dirugikan.

"Karena di acara karnaval banyak PKL katakanlah laris manislah. Sangat membantu," pungkasnya.

Sementara itu, Tim-9 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur berharap ada Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai sound horeg.

Baca juga: Bupati Lumajang Bolehkan Warga Pakai Sound Horeg saat Agustusan Asalkan Santun

Anggota Tim-9 PWNU Jatim, KH Balya Firjaun Barlaman, menjelaskan belum ada aturan yang mengikat sehingga kepolisian tidak dapat menindak.

"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah/boleh, kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat ya haram, karena itu perlu ada regulasi," tuturnya.

Pergub yang direkomendasikan mengatur kebisingan sesuai batas maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yakni sekitar 135 desibel.

"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," tegasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Respon Perkumpulan Pegiat Sound Horeg Bondowoso Soal Fatwa Haram MUI: Pertimbangkan Sisi Positif

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sinca Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved