Polisi Tewas di NTB
Istri Ungkap Sosok Brigadir Nurhadi: Penurut dan Tak Pernah Neko-neko
Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina, mengungkapkan sosok suaminya yang tewas di Vila Gili Trawangan, Lombok Utara.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menjelaskan peristiwa pidana dalam kasus ini tidak cukup hanya terkait penganiayaan atau kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atau seperti yang diterapkan penyidik yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP jo pasal 55 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340," jelasnya, Senin (14/7/2025).
Pasal 338 KUHP dimaksud, yakni tentang pembunuhan yang disengaja atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu."
"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," jelasnya.
Baca juga: Istri Brigadir Nurhadi Bantah Suaminya Konsumsi Obat Penenang dan Rayu Wanita: Bisa Jadi Dipaksa
Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam, melainkan karena dicekik.
Selain itu, ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban.
Akan tetapi, sampai saat ini pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia tak kunjung diungkap.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Jaksa Beri Petunjuk Penerapan Pasal Pembunuhan di Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunLombok.com/Robby Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.