Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tewas di NTB

Kuasa Hukum: Kompol Yogi Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Berdasarkan BAP

Kuasa hukum membantah keterlibatan Kompol Yogi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. Dia mengatakan hal itu berdasarkan BAP yang diterimanya.

Tangkapan layar dari YouTube Tribun Lombok
BANTAH TERLIBAT - Kuasa hukum Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno membantah kliennya terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Hal itu disampaikannya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah diterima. Adapun, dia menyampaikan hal tersebut dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribun Lombok, Minggu (13/7/2025). 

Pada momen tersebut, Hijrat juga sempat mempertanyakan kliennya dijerat dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.

"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," katanya.

Pertimbangkan Praperadilan

Kuasa hukum Kompol Yogi lainnya, Suhartono, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan terkait dilayangkannya gugatan praperadilan.

Dia mengungkapkan hal itu masih perlu dikonsultasikan kepada kliennya.

"Kami akan kaji terlebih dahulu, kita analisis apakah perlu melakukan praperadilan, itu merupakan hak tersangka," kata Suhartono.

Namun, dia mempertanyakan sikap Polda NTB, dimana pengambilan keterangan terhadap ahli dilakukan pada 3 Juli 2025.

Baca juga: Istri Brigadir Nurhadi Harap Kompol Yogi Cs Dijerat Pasal Pembunuhan, Bukan Penganiayaan

Tapi sehari setelahnya, berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Kami belum tahu apakah berkas hasil pemeriksaan itu disusulkan ke Kejati. Kami belum tahu. Karena pada hari Jumat kami sudah dapatkan info sudah tahap satu," kata Suhartono.

Sebagai informasi, selain Kompol Yogi, ada dua tersangka lain yang sudah ditetapkan yaitu Ipda Haris Sucandra dan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari.

Adapun Ipda Haris adalah rekan Kompol Yogi, sedangkan Misri merupakan wanita yang disewa tersangka saat berpesta di Gili Trawangan.

Mereka dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Lombok dengan judul "Kuasa Hukum Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi Pertanyakan Dasar Penerapan Pasal Terhadap Kompol YG"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lombok/Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved