Senin, 29 September 2025

Polisi Tewas di NTB

Istri Brigadir Nurhadi Harap Kompol Yogi Cs Dijerat Pasal Pembunuhan, Bukan Penganiayaan

Para tersangka diduga telah menganiaya Brigadir Nurhadi hingga menyebabkan tewas di dasar kolam villa pribadi di Gili Trawangan. 

|
Editor: Erik S
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH/@ikhaiskandar6
HARAP PELAKU DIHUKUP BERAT- Kolase Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina dan Brigadir Nurhadi. Elma Agustina berharap agar semua yang terlibat dalam kematian suaminya Brigadir Muhammad Nurhadi dihukum seberat-beratnya. 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM -  Elma Agustina berharap agar semua yang terlibat dalam kematian suaminya Brigadir Muhammad Nurhadi dihukum seberat-beratnya.

Saat ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Kompol YG, dan Ipda Haris Sucandra atau Ipda HC dan satu orang perempuan bernama Misri alias M.

"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7/2025). 

Baca juga: Istri Brigadir Nurhadi Duga Suaminya Dicekoki Miras dan Obat-obatan: Merokok Saja Tidak Bisa

Ketiga tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55. Artinya para pelaku diduga telah menganiaya Brigadir Nurhadi hingga menyebabkan tewas di dasar kolam villa pribadi di Gili Trawangan

Namun keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat. 

"Semoga dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang dilakukan," kata Elma. 

 Kompolnas yakin tidak tidak ada rekayasa

Walau sudah ada tiga tersangka, pelaku utama penganiayaan Brigadir Muhammad Nurhadi sampai saat ini belum juga terungkap. 

Para tersangka tidak mengakui siapa pelaku yang menewaskan ayah dua anak ini, padahal bukti sudah jelas Nurhadi meninggal dengan ditemukan bekas cekikan di lehernya.

Kompolnas yang turun mengawasi penanganan kasus ini pun mengatakan, tak ada rekayasa dalam penanganan kasus ini. 

Meskipun dua tersangka ini merupakan mantan anggota Polda NTB dan sudah berpengalaman menangani berbagai kasus. Tapi Kompolnas yakin semua dilakukan secara transparan. 

"Kalau dia direkayasa (kasusnya) tidak ada penahanan, tidak ada PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat), karena yang bersangkutan ini penyidik yang sudah berpengalaman," kata Ketua harian Kompolnas Arief Wicaksono, Jumat (11/7/2025). 

Baca juga: Sosok Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Pamit ke Ibunda, Janji Kirim Uang Biaya Adik Kuliah

Arief menepis tudingan Polda NTB setengah hati menangani kasus ini.

"Tidak setengah hati, buktinya berkasnya sudah dikirim tahap pertama Kejaksaan Tinggi, bahkan Kepala Kejaksaan menyampaikan sudah memerintahkan lima jaksa peneliti," kata Arief Wicaksono.

Penulis: Robby Firmansyah

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Istri Brigadir Nurhadi Harap Pelaku Penganiayaan Suaminya Dihukum Berat

dan

Kompolnas Yakin Tak Ada Rekayasa dalam Penanganan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan