Polisi Tewas di NTB
Kuasa Hukum: Kompol Yogi Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Berdasarkan BAP
Kuasa hukum membantah keterlibatan Kompol Yogi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. Dia mengatakan hal itu berdasarkan BAP yang diterimanya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Kompol Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno, mengungkapkan kliennya tidak terlibat terkait tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mulanya, dia mengungkapkan pemberitaan terkait kasus tewasnya Brigadir Nurhadi begitu liar di masyarakat.
Hijrat mengatakan hal itu disebabkan karena tidak jelasnya kronologi peristiwa yang disampaikan pihak kepolisian.
"Kita lihat pemberitaan ini liar, saya pantau baik dari segala macam media itu. Jadi masyarakat itu mempunyai asumsi sendiri-sendiri soal kasus ini."
"Mengapa? Karena tidak ada penjelasan yang konkrit terkait peristiwa," katanya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribun Lombok, dikutip pada Minggu (13/7/2025).
Hijrat mengatakan, saat Polda NTB menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu, tidak ada penjelasan soal detil terkait cara pelaku hingga menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas.
Sehingga, dia menganggap tidak jelasnya detil kronologi pembunuhan tersebut menurutnya membuat penerapan pasal terhadap Kompol Yogi tidak berkesinambungan.
"Pada saat konferensi pers itu, hanya menerangkan tentang penyebab kematian. Tidak ada di situ menerangkan siapa pelakunya, bagaimana cara melakukannya."
"Tetapi klien kami ini, Pak Yogi, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi penerapan Pasal 351 ayat 3 dihubungkan dengan konferensi pers itu, tidak ada suatu perbuatan," jelasnya.
Baca juga: Kompolnas Cek Langsung Vila Lokasi Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tak Ada CCTV karena Daerah Private
Tak cuma itu, Hijrat juga mengatakan pihaknya tidak menemukan penjelasan terkait peran dari Kompol Yogi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi berdasarkan BAP yang diterima.
"Saya juga perhatikan tidak ada (keterlibatan Kompol Yogi) dari berita acara yang kami peroleh dari (sidang) etik itu tidak ada. Tapi masyarakat seolah-seolah sudah memvonis Bang Yogi-lah pelakunya," jelasnya.
Hijrat pun khawatir karena adanya sorotan dan tekanan dari masyarakat, maka kliennya seakan dipaksakan untuk ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Hijrat juga membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia mengatakan, Kompol Yogi justru mencoba menolong Brigadir Nurhadi.
"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya pada Senin (7/7/2025), dikutip dari Tribun Lombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.