Polisi Tewas di NTB
Kompolnas Cek Langsung Vila Lokasi Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tak Ada CCTV karena Daerah Private
Vila Tekek itu merupakan tempat menginap tersangka Kompol YG dan tersangka M, sekaligus lokasi tempat Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam vila.
TRIBUNNEWS.COM - Vila Tekek di Gili Trawangan yang menjadi lokasi meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi, dicek langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam Vila Tekek dan dilaporkan tewas pada 16 April 2025.
"Iya, tadi kami memastikan seperti apa vila Tekek itu, vila Tekek itu seperti apa, kemudian Hotel Natya itu seperti apa, kamar 207 seperti apa, 209 seperti apa," kata Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, di rumah istri almarhum Brigadir Nurhadi, Sabtu (12/7/2025), dilansir Kompas.com.
Saat berada di Gili Trawangan itu, Brigadir Nurhadi diketahui sedang bersama dua atasannya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), yang kini menjadi tersangka.
Selain itu, ada juga dua perempuan, yaitu Misri (M) yang juga menjadi tersangka dan Putri atau P (saksi).
Adapun, Vila Tekek itu merupakan tempat menginap tersangka Kompol YG dan tersangka M, sekaligus lokasi tempat Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam vila.
Sementara itu, Hotel Natya yang berada di sebelah Vila Tekek adalah tempat menginap tersangka Ipda HC, Saksi P, dan Brigadir Nurhadi.
Saat mengecek lokasi, Kompolnas menyebutkan bahwa kolam di Vila Tekek tempat Nurhadi ditemukan itu hanya berukuran kecil.
"Berapa jarak kamar dengan kolam, kolamnya ternyata kecil di situ," kata Arief.
Kompolnas bahkan mengecek kamar mandi vila, di sana tidak ada fasilitas bath up dan hanya ada shower untuk mandi.
"Itu yang kami pastikan untuk bisa melihat bagaimana konstruksi dari rangkaian peristiwa tanggal 16-17 itu," kata Arief.
Baca juga: 3 Pengakuan Istri Brigadir Nurhadi: Bantah Terima Uang Damai Rp400 Juta
Kompolnas juga menyebutkan bahwa di TKP Vila Tekek tidak ada CCTV yang mengarah ke lokasi kejadian.
Sebab, kata Arief, vila tersebut merupakan private vila.
"Dan di Vila Tekek itu kita lihat, daerah itu kan daerah privat, jadi di situ tidak ada CCTV yang kemungkinan ada di daerah luar," kata Arief.
Saat di Gili Trawangan, Kompolnas juga menyambangi Klinik Warna yang memberikan pertolongan pertama kepada Brigadir Nurhadi.
Kompolnas Buka Peluang Penggunaan Pasal Pembunuhan
Dalam kasus ini, Kompolnas menyebutkan pelaku pembunuhan Brigadir Nurhadi bisa dikenakan pasal pembunuhan.
Saat ini, kata Arief, berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nurhadi saat ini sedang diteliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Arief menuturkan, jaksa bisa memberikan masukan kepada penyidik untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang hukumannya jauh lebih berat.
"Jaksa peneliti akan memberikan masukan kepada penyidik, ini harus disampaikan pasal ini (338 KUHP)," kata Arief, Sabtu (12/7/2025), dikutip dari TribunLombok.com.
Arief mengatakan, bisa saja ada penerapan pasal tambahan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan selama ini.
Sebelum Nurhadi ditemukan tewas, ada tiga orang dalam kamar villa tersebut, yakni Kompol Yogi, Misri, dan korban.
Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya.
"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu.
Saat ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada, yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri.
Oleh polisi, ketiganya disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55.
Artinya, para pelaku diduga telah menganiaya Nurhadi hingga menyebabkan tewasnya korban di dasar kolam villa Gili Trawangan.
Namun, keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat.
Untuk informasi, kedua atasan Brigadir Nurhadi itu telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) buntut kasus tewasnya Brigadir Nurhadi tersebut.
Menurut Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Hasil Autopsi
Misteri meninggalnya Brigadir Nurhadi di Villa Tekek Gili Trawangan ini perlahan terungkap.
Pada awal peristiwa menyeruak ke publik, Nurhadi dikabarkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam yang ada di villa tersebut.
Namun, setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan.
Kemudian, ada juga luka memar di bagian kepala depan dan belakang, akibat benda tumpul.
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun, dikutip dari TribunLombok.com.
Meskipun dokter sudah mengungkap penyebab Nurhadi tewas dan sudah menetapkan tiga tersangka, tetapi Ditreskrimum Polda NTB belum mengetahui siapa pelaku pencekikan itu.
"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat.
Hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan juga mengungkap, seluruh jawaban dari para tersangka sebagian besar berbohong.
Kronologi Meninggalnya Brigadir Nurhadi
Diwartakan TribunLombok.com, Brigadir Nurhadi dikabarkan meninggal pada Rabu 16 April 2025 saat sedang berlibur di salah satu hotel di Gili Trawangan.
Sore harinya, Brigadir Nurhadi tampak sedang berenang di kolam dari hotel tersebut.
Namun, tidak berselang lama, sekitar pukul 17.00 WITA, salah satu anggota melihat Nurhadi berada di dasar kolam.
Setelah melihat hal tersebut, rekan kerjanya itu langsung mengevakuasi korban ke pinggir kolam dan menghubungi anggota yang lainnya.
Selanjutnya, mereka menghubungi pihak hotel dan pihak hotel langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis.
Sekira pukul 21:26 WITA, tim kesehatan tiba di hotel dan langsung memberikan tindakan pertolongan pertama, tetapi tak ada respons.
Karena tidak ada respons sama sekali, Brigadir Nurhadi kemudian dibawa menuju ke Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan EKG.
Dari hasil pemeriksaan EKG, flat atau sudah tidak terdeteksi detak jantung, lalu pada pukul 22:14 WITA Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kompolnas Buka Peluang Penggunaan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunLombok.com/Robby) (Kompas.com/Karnia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.