Polisi Tewas di NTB
Kompolnas Cek Langsung Vila Lokasi Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tak Ada CCTV karena Daerah Private
Vila Tekek itu merupakan tempat menginap tersangka Kompol YG dan tersangka M, sekaligus lokasi tempat Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam vila.
Dalam kasus ini, Kompolnas menyebutkan pelaku pembunuhan Brigadir Nurhadi bisa dikenakan pasal pembunuhan.
Saat ini, kata Arief, berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nurhadi saat ini sedang diteliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Arief menuturkan, jaksa bisa memberikan masukan kepada penyidik untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang hukumannya jauh lebih berat.
"Jaksa peneliti akan memberikan masukan kepada penyidik, ini harus disampaikan pasal ini (338 KUHP)," kata Arief, Sabtu (12/7/2025), dikutip dari TribunLombok.com.
Arief mengatakan, bisa saja ada penerapan pasal tambahan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan selama ini.
Sebelum Nurhadi ditemukan tewas, ada tiga orang dalam kamar villa tersebut, yakni Kompol Yogi, Misri, dan korban.
Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya.
"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu.
Saat ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada, yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri.
Oleh polisi, ketiganya disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55.
Artinya, para pelaku diduga telah menganiaya Nurhadi hingga menyebabkan tewasnya korban di dasar kolam villa Gili Trawangan.
Namun, keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat.
Untuk informasi, kedua atasan Brigadir Nurhadi itu telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) buntut kasus tewasnya Brigadir Nurhadi tersebut.
Menurut Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.