Berita Viral
Sosok Kades Jaten Karanganyar Tersangka Penggelapan Dana Desa, Ditangkap usai Pulang Haji
Sebanyak 52 ruko dibangun kades Jaten Karanganyar secara ilegal di tanah desa. Kades menyewakan ruko seharga Rp100 juta dan masuk kantong pribadi.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
"Dan yang lebih penting, desa tidak mendapatkan hak yang layak dari hasil penyewaan ruko saat itu," tegasnya.
Penyidik masih mendalami total kerugian desa akibat tindakan Harga Satata.
Untuk mengelabui penyidik, Harga Satata sempat memasukkan pendapatan sewa ruko ke kas desa.
"Tersangka sempat mengembalikan uang sejumlah Rp 280 juta ke kas desa pada tahun 2025," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Mardon)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.