Senin, 29 September 2025

Berita Viral

Sosok Kades Jaten Karanganyar Tersangka Penggelapan Dana Desa, Ditangkap usai Pulang Haji

Sebanyak 52 ruko dibangun kades Jaten Karanganyar secara ilegal di tanah desa. Kades menyewakan ruko seharga Rp100 juta dan masuk kantong pribadi.

Penulis: Faisal Mohay
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI KORUPSI - Kades Jaten Karanganyar selewengkan dana desa dengan cara membangun ruko di tanah milik desa. Ruko tersebut disewakan seharga Rp100 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah membongkar kasus penggelapan dana desa Jaten yang dilakukan oleh Kepala Desa bernama Harga Satata.

Kasus ini diselidiki sejak tahun 2021 dan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (8/7/2025).

Harga Satata ditangkap sepekan setelah pulang dari ibadah haji.

Diketahui, Harga Satata menjabat sebagai Kades Jaten sejak 2019 dan kini telah diberhentikan dari jabatannya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan tersangka membangun ruko di lahan hijau yang menjadi aset desa Jaten.

Setelah ruko berdiri, tersangka menyewakannya ke warga selama 20 tahun seharga Rp100 juta.

"Tersangka menyalahgunakan dengan mendirikan bangunan di lahan yang masih hijau," bebernya, Selasa (8/7/2025).

Sebanyak 52 ruko telah dibangun berjejer namun biaya sewa tak masuk ke kas desa.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang  Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara dan saat ini diamankan di Rutan Polres Karanganyar," lanjutnya.

Ia menjelaskan Harga Satata pulang dari ibadah haji pada Juni 2025.

Belum diketahui sumber dana yang digunakan untuk ibadah haji berasal darimana.

Baca juga: Tampang Wanita Bendahara Desa di Sukoharjo yang Gasak Dana Desa Rp 406 Juta untuk Hidup Hedon

"Setelah pulang dari ibadah, kami langsung memanggilnya dan meminta keterangan lagi dan setelah itu, kami tetapkan Kades Jaten sebagai tersangka," tandasnya.

Saat ini, Harga Satata telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar.

"Pemeriksaan terhadap tersangka kali ini merupakan yang ketiga kalinya sejak kasus ini mulai diusut Kejaksaan pada tahun 2021," sambungnya.

Hartanto menerangkan tindakan tersangka merugikan desa karena pembangunan roko tak sesuai prosedur.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan