Berita Viral
Sosok Kades Jaten Karanganyar Tersangka Penggelapan Dana Desa, Ditangkap usai Pulang Haji
Sebanyak 52 ruko dibangun kades Jaten Karanganyar secara ilegal di tanah desa. Kades menyewakan ruko seharga Rp100 juta dan masuk kantong pribadi.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah membongkar kasus penggelapan dana desa Jaten yang dilakukan oleh Kepala Desa bernama Harga Satata.
Kasus ini diselidiki sejak tahun 2021 dan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (8/7/2025).
Harga Satata ditangkap sepekan setelah pulang dari ibadah haji.
Diketahui, Harga Satata menjabat sebagai Kades Jaten sejak 2019 dan kini telah diberhentikan dari jabatannya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan tersangka membangun ruko di lahan hijau yang menjadi aset desa Jaten.
Setelah ruko berdiri, tersangka menyewakannya ke warga selama 20 tahun seharga Rp100 juta.
"Tersangka menyalahgunakan dengan mendirikan bangunan di lahan yang masih hijau," bebernya, Selasa (8/7/2025).
Sebanyak 52 ruko telah dibangun berjejer namun biaya sewa tak masuk ke kas desa.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara dan saat ini diamankan di Rutan Polres Karanganyar," lanjutnya.
Ia menjelaskan Harga Satata pulang dari ibadah haji pada Juni 2025.
Belum diketahui sumber dana yang digunakan untuk ibadah haji berasal darimana.
Baca juga: Tampang Wanita Bendahara Desa di Sukoharjo yang Gasak Dana Desa Rp 406 Juta untuk Hidup Hedon
"Setelah pulang dari ibadah, kami langsung memanggilnya dan meminta keterangan lagi dan setelah itu, kami tetapkan Kades Jaten sebagai tersangka," tandasnya.
Saat ini, Harga Satata telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar.
"Pemeriksaan terhadap tersangka kali ini merupakan yang ketiga kalinya sejak kasus ini mulai diusut Kejaksaan pada tahun 2021," sambungnya.
Hartanto menerangkan tindakan tersangka merugikan desa karena pembangunan roko tak sesuai prosedur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.