Selasa, 30 September 2025

Berita Viral

Bocah 12 Tahun yang Digugat Kakeknya di Indramayu Terpukul, Jadi Murung karena Malu

Z, bocah 12 tahun di Indramayu yang digugat kakeknya perkara rumah warisan terpukul. Ia menjadi murung karena malu.

TribunCirebon.com/Handhika Rahman
CUCU DIGUGAT KAKEK - Z (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah Z meninggal dunia. Buntut dari perkara itu, Z kini terpukul, ia jadi murung karena malu. 

TRIBUNNEWS.COM - ZFI atau Z, bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang digugat kakeknya sendiri, kini jadi pemurung.

Tak sendiri, Z digugat bersama kakaknya Heryatno (20), dan ibu kandungnya, Rastiah (37).

Gugatan itu terkait rumah peninggalan mendiang ayah mereka yang berada di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Buntut dari gugatan tersebut, Z kini lebih banyak murung.

Padahal sebelumnya, ia merupakan anak yang ceria.

"Kondisi Z saat ini, dia malu sekali," kata kakak Z, Heryatno di kediaman mereka, Selasa (8/7/2025), dilansir TribunCirebon.com.

Yang membuat Z makin terpukul adalah saat mendapat surat gugatan dari pengadilan.

Heryatno menuturkan, adiknya membaca sendiri surat tersebut.

Di surat itu tertulis, Z menjadi tergugat ketiga.

Ditambah lagi, dalam surat itu tertulis nilai denda yang harus dibayar Z senilai Rp1 miliar, perkara sengketa rumah mendiang ayahnya.

Heryatno mengaku, adiknya tak menyangka kakek dan neneknya tega melakukan itu kepada mereka.

Baca juga: Rumah Cucu yang Digugat Kakek Tak Sebatas Ditinggali, tapi Juga Warung Nasi Sumber Penghasilan

"Si Z ngebaca sendiri sambal bilang ke saya, 'A kok emak (nenek) tega banget ya sama dede sama aa'," ujar Heryatno menirukan ucapan adiknya.

Setelah menerima surat gugatan itu, Z langsung menangis dan kini berubah jadi murung.

Heryatno menilai, gugatan itu membuat mental sang adik menurun.

"Dia biasanya suka pengen ke pasar malam, sekarang mah gak mau, biasa main sama teman-temannya, sekarang gak," tuturnya.

Belakangan diketahui, perkara ini bermula dari kekhawatiran sang kakek, Kadi.

Ia khawatir ibu dari dua cucunya itu menikah lagi dan menempati rumah mendiang anaknya.

Sebagai antisipasi, jika Rastiah menikah lagi, maka ia diminta untuk meninggalkan rumah tersebut.

Namun, itu tak berlaku untuk dua cucunya, Heryatno dan Z.

Mereka tetap dibolehkan tinggal di rumah mendiang ayah mereka.

Kadi juga telah menyiapkan uang kompensasi untuk ibu Z, Rastiah senilai Rp100 juta.

Uang itu sebagai bentuk ganti rugi pembangunan rumah.

Namun, nominal itu ditolak oleh Heryatno dan meminta kompensasi senilai Rp350 juta.

Mediasi telah dilakukan dan disepakati Heryatno akan mengosongkan rumah tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu, Heryatno disebut melakukan perlawanan.

Kuasa hukum Kadi, Ade Firmansyah menuturkan, sebenarnya kakek dan nenek tak mau jika masalah ini harus sampai ke meja hijau.

Namun, cucu pertama mereka yakni Heryatno yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan, harus ada surat dari pengadilan dahulu.

"Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Malang Nasibmu, Nak! Bocah 12 Tahun Digugat Kakek di Indramayu Kini Jadi Pemurung, Denda Rp1 Miliar

(Tribunnews.om/Nanda Lusiana, TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved