Senin, 29 September 2025

Berita Viral

Terungkap Penyebab Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Sudah Siapkan Uang Rp100 Juta untuk Ibu Z

Penyebab kakek gugat cucu perkara rumah warisan di Indramayu, khawatir ibu dari dua cucunya menikah lagi dan menempati rumah tersebut.

TribunCirebon.com/Handhika Rahman
CUCU DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. Ternyata gugatan itu berawal sang kakek khawatir ibu dari dua cucunya menikah lagi dan menempati rumah tersebut. 

Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Sang kakek lantas memberikan tenggat waktu sesuai yang disepakati pada 20 April 2025.

Namun, saat waktu itu tiba, Kadi dan istrinya, Narti justru mendapat perlawanan dari cucunya.

Kuasa hukum Kadi yang lain, Ade Firmansyah menuturkan, sebenarnya kakek dan nenek tak mau jika masalah ini harus sampai ke meja hijau.

Namun, cucu pertama mereka yakni Heryatno yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan, harus ada surat dari pengadilan dahulu.

"Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri," jelasnya.

Bahkan, Kadi dan Narti sudah menyiapkan uang Rp100 juta untuk ibu Z.

Uang itu sebagai bentuk ganti rugi pembangunan rumah.

Akan tetapi, nominal itu ditolak oleh cucu pertama Kadi dan meminta kompensasi sebesar Rp350 juta.

Terpisah, Heryatno mengaku kaget tiba-tiba ia, ibu dan adiknya digugat oleh kakek dan neneknya sendiri.

Baca juga: Pasangan Kakek Nenek Gugat Cucu di Indramayu, Bermula Ketika Menantu Diminta Pindah Jika Nikah Lagi

Padahal, kata dia, selama ini hubungan keluarga mereka dengan kakek dan neneknya baik-baik saja.

Ia pun tak menyangka kakek dan neneknya tega berbuat demikian.

"Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya," terangnya.

Gugatan ini diketahui sudah naik ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Heryanto berharap, perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan