Kamis, 2 Oktober 2025

Sebanyak 68,82 Persen Sampah di Bali Limbah Organik, Plastik dan Sachet Jadi Sorotan

68,82 persen sampah di Bali merupakan limbah organik, sedangkan sisanya 31,18 persen adalah sampah anorganik. 13,64 persen merupakan sampah plastik.

|
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Istimewa
SAMPAH PLASTIK - Data menunjukkan botol PET hanya menyumbang sebagian kecil sampah plastik di Bali, jauh lebih kecil dibandingkan kantong plastik dan sachet yang mendominasi. (HO) 

Produsen didorong untuk melakukan inovasi dalam pengemasan agar tetap bisa berproduksi tanpa merusak lingkungan.

Galon dan kemasan kaca tetap diperbolehkan.  

Bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan, akan ada sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan pengumuman di media sosial.  

Satpol PP bersama perangkat daerah dan komunitas lingkungan akan melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi kebijakan ini.  
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah plastik di Bali, yang selama ini menjadi masalah serius.  

Gubernur Koster juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti anti-teknologi, tetapi lebih pada bagaimana setiap pihak bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari kegiatan mereka.

Dia berharap kebijakan itu akan membantu Bali menjadi model bagi daerah lainnya di Indonesia terkait pengadopsian kebijakan yang ramah lingkungan.

Selain itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran pada April yang menyoroti isu terkait.

Dalam surat itu, penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong dan sedotan dilarang di berbagai tempat.

Pihak pengelola tempat dan fasilitas tersebut wajib memiliki sistem pengelolaan limbah dan polusi yang memadai, misalnya, pemilahan sampah, pengomposan bahan organik, dan tempat daur ulang sampah anorganik.

Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, yang dioperasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, tumpukan sampah di Bali tahun lalu mencapai 1,2 juta ton, dengan Denpasar sebagai kontributor terbesar, menghasilkan limbah sekitar 360.000 ton.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisiol Nurofiq mengatakan pihaknya mengapresiasi Pemprov Bali yang mengeluarkan aturan mengenai pembatasan botol air kemasan di bawah satu liter dengan hanya satu produsen yang belum menyatakan kesanggupan mematuhi ketentuan tersebut.

Dia mengingatkan adanya urgensi untuk menekan sampah plastik, merujuk kepada laporan United Nations Environment Programme (UNEP) pada 2021 bahwa terdapat produksi 400 juta ton plastik setiap tahun di mana hanya 10 persen di antaranya yang berhasil didaur ulang. Hal itu juga terjadi di Indonesia.  

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved