Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tewas di NTB

4 Fakta Kasus Brigadir Nurhadi: Tewas Dianiaya Atasan di Vila, 2 Perwira Jadi Tersangka & Ditahan

Berikut fakta-fakta kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda NTB yang tewas usai dianiaya dua atasannya di Vila Gili Trawangan.

dok. polisi/ kompas.com
POLISI TEWAS - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Ia ditemukan secara tidak wajar, saat bersama dua orang atasannya di Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda AC atau HC. Berikut fakta-fakta kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda NTB yang tewas usai dianiaya dua atasannya di Vila Gili Trawangan. 

Karena dalam autopsi ditemukan adanya luka memar hingga patah tulang lidah.

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," kata Arfi, Jumat (4/7/2025).

Adapun patah tulang lidah artinya ada indikasi sebesar 80 persen korban dicekik. 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kompol Yogi Berusaha Selamatkan Brigadir Nurhadi dari Dasar Kolam

Saat dilakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal, ditemukan kejanggalan.

Pasalnya, ada air kolam masuk kebagian tubuh korban.

Atas dasar itu kemudian disimpulkan korban berada di dalam air saat dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam.

"Jadi ada kekerasan pencekikkan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air. Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelas Arfi.

Baca juga: Profil Kompol I Made Yogi Purusa, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Lulusan Akpol 2010 Di-PTDH

3. Kompol YG dan Ipda HC Jadi Tersangka dan Ditahan

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, di Mataram, AKBP Catur Erwin Setiawan mengungkap, Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Kompol YG, dan Ipda Haris Sucandra atau Ipda HC kini telah ditahan imbas kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.

Sebelumnya Kompol YG dan Ipda HC juga telah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian anggota Propam Polda NTB tersebut.

Menurut Catur, Kompol YG dan Ipda HC akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Selama 20 hari kedepan, kalau memang ada perbaikan berkas nanti kami akan perpanjang," kata Catur, Senin (7/7/2025). 

Baca juga: Sosok M, Wanita Jambi Tersangka Kasus Tewasnya Polisi NTB Brigadir Nurhadi, Tulang Punggung Keluarga

Catur menjelaskan, penahanan terhadap dua pecatan anggota Polda NTB ini dilakukan sebagai salah satu strategi penyidikan. Ia membantah penahanan terhadap keduanya atas desakan dari media sosial. 

"Nggak (desakan), memang ada strategi yang mau kami laksanakan," kata Catur. 

Sementara itu, Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB AKBP Rifa'i mengatakan, kedua tersangka ditempatkan di tahanan khusus. 

"Kita tempatkan secara terpisah, di tempat sel khusus lantai dua nomor empat dan lima," kata Rifa'i. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved