Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde, Kejati Ungkap Modusnya
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde.
Lebih jauh Umaryadi mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Raimar Yosnaidi ketika keluar dari Kejati Sumsel mengatakan, jika hal ini terjadi karena bagian dari tugas.
Namun, ia memastikan jika dirinya jauh dari kata korupsi.
"Ini bagian tugas saya, silahkan saja, mudah-mudahan Allah tahu mana yang benar," katanya saat digiring petugas ke mobil tahanan.
Penulis: andyka wijaya
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Modus Korupsi Pasar Cinde Palembang, Tanda Tangan Kontrak Tak Sesuai UU, Alex Noerdin Jadi Tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.