Aksi Perusakan dan Pembubaran Retret di Cidahu Sukabumi, Begini Respons MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan masyarakat tidak boleh melakukan penegakan hukum sendiri, karena sudah ada penegak hukum.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan aksi perusakan bangunan dan pembubaran retret di sebuah bangunan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (27/6/2025).
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut, itu sebagai tindakan anarkis .
Masyarakat tidak boleh melakukan penegakan hukum sendiri, karena sudah ada penegak hukum.
Baca juga: Viral Aksi Pembubaran Retret di Cidahu, Gus Miftah: Main Hakim Sendiri Tak Dibenarkan!
"Semua harus mencegah kemungkaran," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (2/7/2025).
Agar tidak terulang yang sama, ke depan, dia berharap permohonan mendirikan rumah ibadah masing-masing dipermudah.
"Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dengan saling menghargai akidah dan keyakinan masing-masing," ungkap Kiai Cholil.
Adapun antisipasi agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi adalah menyatukan ide dan aturan yang sudah dibuat pemerintah, kemudiaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari pusat hingga daerah serta melibatkan ulama-ulama daerah.
Tujuh orang jadi tersangka
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus perusakan sebuah rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dedi pun berterimakasih kepada jajaran anggota Polda Jabar karena telah bertindak cepat untuk menangkap para pelaku perusakan tersebut.
Baca juga: Peran 7 Tersangka Pembubaran Retret dan Perusakan di Sukabumi: Rusak Salib hingga Kendaraan
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar dan Pak Kapolres Pelabuhan Ratu dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat."
"Tadi malam, berdasarkan informasi yang sudah saya terima, sudah ditetapkan tujuh tersangka perusakan rumah Ibu Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi," katanya dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (1/7/2025).
Dedi mengungkapkan bakal mengawal proses hukum kasus ini dan meminta masyarakat turut melakukan hal serupa.
Dia juga meminta agar masyarakat kembali hidup rukun setelah adanya peristiwa tersebut.
"Mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan beragama," tegasnya.
Tak Perlu Turun ke Jalan, MUI Minta Mahasiswa Sampaikan Kritik Sambil Ngopi di Forum |
![]() |
---|
Insiden Driver Ojol Dilindas Rantis, MUI: Saatnya Pemerintahan Prabowo Intropeksi Diri |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Kembali Tegur Bupati Sukabumi, Pesan WA Tak Dibalas, Singgung Pembangunan Jembatan |
![]() |
---|
Bayi 1 Tahun Meninggal karena Ruangan RS Penuh, RSUD Palabuhanratu: Benar-benar Pukulan untuk Kami |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap Kemenkes Soal Penyebab Kematian Balita di Sukabumi, Bukan Cacingan, Tapi Sepsis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.