Komentar Ramzi soal Kasus Korupsi PJU Rp40 Miliar di Dishub Cianjur, Singgung Tanggung Jawab
Presenter TV sekaligus Wakil Bupati Cianjur Ramzi Geys Thebe tanggapi kasus korupsi PJU senilai Rp 40 miliar di Dishub Cianjur, Kamis (26/6/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Bupati Cianjur, Ramzi Geys Thebe memberikan tanggapan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp40 miliar di Dinas Perhubungan (Dishub).
Politikus dari kalangan selebritis itu menegaskan, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi ini.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (23/6/2025) pagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah Kantor Dishub Cianjur yang berlokasi di Jalan Dr Muwardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
"Pak Bupati kemarin sudah bicara terkait hal tersebut, kita menunggu prosesnya. Pemkab Cianjur tentunya menghormati proses yang sedang dilakukan Kejaksaan," ujar Ramzi, Kamis (26/6/2025), dilansir TribunJabar.id.
"Siapapun lah yang nantinya, dan saya belum bisa menyebutkan tersangka. Tapi paling tidak ada yang bertanggungjawab dengan kondisi saat ini," sambungnya.
Baca juga: Kagetnya Bupati Cianjur saat Kantor Dishub Digeledah, Wahyu Ferdian: Karena Tanpa Pemberitahuan
Selain itu, Ramzi juga mengaku sepakat dengan sejumlah pernyataan Bupati Cianjur Wahyu Ferdian terkait upaya yang sedang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
"Kita menghormati prosesnya, jika memang sudah ada penyebutan nama, ya akan kita kondisikan Dishub Cianjur," tuturnya.
Di sisi lain, Ramzi enggan memberikan keterangan perihal rencana Pemkab Cianjur dalam rotasi dan mutasi pejabat, setelah adanya dugaan tindak korupsi di Dishub Cianjur ini.
"Saya belum berani dan tidak bisa berbicara banyak (soal rotasi mutasi). Itu wewenang Pak Bupati," ucap Ramzi.
Kerugian Negara
Sementara itu, Kejari Cianjur masih menghitung jumlah kerugian negara akibat tindak korupsi proyek PJU Tahun Anggaran 2023 senilai Rp40 miliar di lingkungan Dishub Cianjur ini.
"Berkas-berkas yang kita kumpulin saat penggeledahan, langsung dilakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi dari nilai anggaran sebesar Rp40 miliar," kata Kepala Kejari Cianjur, Kamin, Selasa (24/6/2025), dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Terungkap Kasus Korupsi yang Bikin Kantor Dishub Cianjur Digeledah, Puluhan Pegawai Diperiksa
Setelah ada hitungan, pihak kejaksaan akan membandingkan data sebelumnya dengan dokumen asli dari hasil penggeledahan.
Kamin menjelaskan, proses tersebut sempat tertunda karena beberapa saksi yang telah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan tidak melampirkan dokumen asli.
"Kita meminta dokumen aslinya, tapi tidak dibawa. Sehingga kita melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Cianjur. Sekarang tim kejaksaan masih menghitung seluruhnya," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.