Senin, 6 Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Masih Berlaku di 14 Provinsi, Juni Hampir Habis Buruan Urus

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 masih berlaku di 14 provinsi, buruan urus sebelum Juni berakhir dan denda dihapus total.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
PAJAK KENDARAAN - Sejumlah kendaraan melintas dikawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak yang meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT Ke-498 Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Waktu terus berjalan, dan kini hanya tersisa lima hari lagi sebelum bulan Juni 2025 resmi berakhir. 

Bagi Anda yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, inilah kesempatan emas: program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 masih berlaku di 14 provinsi di Indonesia.

Program pemutihan ini memungkinkan Anda melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda keterlambatan maupun pajak progresif.

Tak hanya itu, sejumlah daerah juga memberikan diskon pokok pajak, bahkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Langkah ini menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jadi, jangan tunda lagi—cek apakah wilayah Anda termasuk dan segera manfaatkan program ini sebelum terlambat!

Baca juga: Bebas Denda hingga Agustus, Bayar Pajak Kendaraan di PRJ Dapat Hadiah Menarik

Daftar 14 Provinsi yang Masih Berlaku Pemutihan Pajak Hingga Juni–Desember 2025

Aceh

Pemutihan pajak berlaku sepanjang 2025. Pembebasan denda dan pajak progresif dimulai sejak 5 Januari hingga 31 Desember 2025.

Riau

Hanya bayar tunggakan satu tahun dan pajak tahun berjalan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun. Ada diskon 50 persen untuk mutasi masuk dan insentif 10?gi wajib pajak yang tertib.

Lampung

Berlaku dari 1 Mei–31 Juli 2025. Bebas denda, tunggakan, pajak progresif, dan BBNKB.

Bangka Belitung

Program dari 1 Mei–31 Juli 2025. Meliputi penghapusan tunggakan, denda, dan pembebasan BBNKB II.

Banten

Pemutihan pajak berlaku hingga 30 Juni 2025. Hanya bayar pajak tahun 2025 untuk lunasi tunggakan sebelumnya.

DKI Jakarta

Berlaku 14 Juni–31 Agustus 2025. Hanya menghapus bunga dan denda, bukan pokok pajak.

Jawa Barat

Berlaku hingga 30 Juni 2025. Berlaku daring dan luring. Wajib bayar pajak tahun berjalan agar dapat penghapusan denda dan tunggakan.

Jawa Tengah

Sampai 30 Juni 2025. Bayar pajak 2025, seluruh tunggakan dan denda sebelumnya dihapus.

Bali

Berlaku menyeluruh. Pajak progresif dihapuskan lewat Perda No. 1 Tahun 2024.

Kalimantan Timur

Hingga 30 Juni 2025. Penghapusan tunggakan dan denda, kecuali biaya SWDKLLJ dan PNBP.

Kalimantan Tengah

Periode 23 Juni–23 September 2025. Bebas denda, BBNKB, dan tunggakan pokok. SWDKLLJ tetap dibayar.

Sulawesi Selatan

Berlaku hingga 31 Desember 2025. Diskon hingga 9,5% untuk pajak tahun berjalan dan potongan tunggakan hingga 50%.

Maluku

Dari 15 Mei–31 Juli 2025. Bebas denda dan tunggakan jika bayar pajak tahun berjalan.

Papua

Berlaku dari 15 Mei–29 Agustus 2025. Diskon pajak pokok antara 5%–40?n penghapusan denda keterlambatan.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal

PAJAK KENDARAAN - Sejumlah kendaraan melintas dikawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak yang meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT Ke-498 Jakarta. Tribunnews/Jeprima
PAJAK KENDARAAN - Sejumlah kendaraan melintas dikawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak yang meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT Ke-498 Jakarta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)


Syarat Dokumen untuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

KTP sesuai nama STNK

STNK asli

BPKB asli

Untuk pengurusan BBNKB (Balik Nama):

STNK & fotokopi

KTP pemilik baru & fotokopi

BPKB asli & fotokopi

Kwitansi pembelian bermeterai

Langkah-langkah Mengikuti Program Pemutihan di Samsat

Datang ke Kantor Samsat dengan seluruh dokumen persyaratan.

Cek Fisik Kendaraan dan ambil hasil gesek nomor rangka & mesin.

Daftar Balik Nama jika diperlukan.

Bayar Pajak, setelah notice pajak diberikan.

Ambil STNK atas nama pemilik baru.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 adalah momen yang ditunggu masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Dengan penghapusan denda, diskon pokok, hingga bebas pajak progresif, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran pajak serta mempermudah beban finansial warga.

Jangan lewatkan kesempatan ini—Juni tinggal lima hari lagi! Cek provinsimu, urus segera ke kantor Samsat, dan manfaatkan pemutihan sebelum waktunya habis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved