Selasa, 30 September 2025

Asal-usul Surat Poligami Anggota DPRK Bener Meriah, Tak Ada Putusan dari Mahkamah Syariah

Beredar surat poligami anggota DPRK Bener Meriah berinisial FG, namun tak ada putusan dari Mahkamah Syariah. Istri pertama ngaku tak beri izin.

TribunGayo.com/Bustami
SURAT IZIN POLIGAMI - Sejauh ini Mahkamah Syariah Simpang Tiga Bener Meriah mencatat tidak ada putusan perkara perizinan poligami yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial FG. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Mahkamah Syariah Bener Meriah, Zahrul Bawadi kepada TribunGayo.com, Senin (16/6/2025). 

"Sehingga KUA baru bisa mencatat pernikahan itu secara sah," sebutnya.

Terpisah, Kepala Desa Berhut, Abdussalam mengatakan, perempuan yang dinikahi FG berinisial S (30), yang tercatat masih gadis.

Pernikahan itu digelar pada 2 Juni 2025.

Adapun pihak yang menikahkan keduanya merupakan ayah kandung dari S.

"Si pengantin pria berinisial FG seorang anggota DPRK asal Bener Meriah mengakui, ia sudah berpisah atau cerai dengan istri pertamanya, namun perceraiannya masih dalam proses hukum," sebutnya.

Istri Pertama Lapor Polisi

Di sisi lain, istri FG telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

NV melaporkan sang suami lantaran menikahi perempun lain tanpa sepengetahuannya.

Laporan resmi dilayangkan ke Polres Bener Meriah, dengan nomor: LP/B/46/VI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH.

Diketahui, pernikahan FG bersama pujaan hati baru yang berasal dari Kabupaten Gayo Lues berlangsung meriah pada 2 Juni 2025.

Bahkan, pernikahan tersebut viral setelah video dan foto tersebar luas di media sosial.

NV melalui kuasa hukumnya, Fakruddin menyampaikan, tindakan FG berpotensi melanggar Pasal 279 tentang pernikahan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah.

"Perbuatan FG ini telah melanggar pasal 279 Kuhp dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," ujar Fakruddin, dikutip dari TribunGayo.com.

Langkah hukum ini diambil lantaran FG nekat melangsungkan pernikahan tanpa izin istri sah.

"Sejauh ini kita belum mengetahui apakah pernikahan itu siri atau tidak."

"Namun yang jelas berdasarkan bukti yang kita terima jika pernikahan itu berlangsung cukup meriah yang resepsinya dilaksanakan pada tanggal 9 Juni," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Mahkamah Syariah Catat Tak Ada Perkara Putusan Izin Poligami Anggota DPRK Bener Meriah

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunGayo.com/Bustami)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan