Asal-usul Surat Poligami Anggota DPRK Bener Meriah, Tak Ada Putusan dari Mahkamah Syariah
Beredar surat poligami anggota DPRK Bener Meriah berinisial FG, namun tak ada putusan dari Mahkamah Syariah. Istri pertama ngaku tak beri izin.
"Kalau hanya berupa surat pernyataan tertulis tanpa putusan resmi dari Mahkamah Syariah, maka nikah itu tidak sah secara hukum," katanya dalam keterangan yang diterima TribunGayo.com, Senin.
Dijelaskan, poligami di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Termasuk Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengacu pada aturan tersebut, jika seorang suami menikah lagi dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa ada izin dari istri sah, maka dapat dijerat Pasal 279 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
"Lantas jika suami tersebut menyembunyikan status perkawinannya, maka dapat dijerat Pasal 280 KUHP, maka ia dapat dipidana juga dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ungkapnya.
Lanjutnya, jika seseorang ingin berpoligami, maka izin tersebut hanya dapat diberikan melalui putusan Mahkamah Syariah atau Pengadilan Agama.
Prosesnya pun harus dihadirkan istri sah dan calon istri kedua di hadapan hakim untuk dimintai keterangan.
Lalu, negara juga telah mengatur hak keperdataan istri yang dipoligami, termasuk nafkah, hak anak, hingga pembagian harta.
"Perlu dicatat, tidak ada percampuran harta dalam perkawinan pertama, kedua, dan ketiga ataupun seterusnya, dan ini tidak banyak diketahui masyarakat umum sehingga UU telah menjaga hak masing-masing istri secara rigid," tandasnya.
Tak Tercatat di KUA
Baca juga: Nasib Anggota Dewan Bener Meriah Gelar Pesta Pernikahan Tanpa Izin Istri Pertama
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Terangun Gayo Lues, Kasiyono, mengatakan pernikahan kedua anggota DPRK Bener Meriah itu tak tercatat dan terdaftar di KUA Terangun.
"Pernikahan oknum anggota DPRK asal Bener Meriah yang terjadi di Kecamatan Terangun itu, tidak dicatatkan secara resmi di KUA atau lembaga pencatatan sipil lainnya," ujarnya, Senin.
Kasiyono mengaku baru mengetahui kasus pernikahan anggota DPRK itu setelah viral di media sosial.
"Yaitu setelah kasus itu viral di media sosial. Pernikahan tersebut tanpa sepengatahuan dari petugas KUA Terangun," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, setiap pernikahan poligami diwajibkan mendapat izin resmi dan memenuhi prosedur hukum, melalui putusan Mahkaham Syariah.
Diketahui, perempuan yang dinikahi FG merupakan warga Desa Berhut, Kecamatan Terangun.
Sumber: TribunSolo.com
Baleg DPR RI Undang Jusuf Kalla Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-7, Wuling Jakarta Raya Gelar Aksi Sosial Bersama Lions Club dan UMKM Warmindo Aceh |
![]() |
---|
Viral Video Fenomena Langit Merah di Aceh, Ahli Fisika Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Demo di Aceh, Padang, hingga Palembang: Di Batam Massa Diterima Masuk ke Gedung DPRD |
![]() |
---|
Peserta TOBK SNBT Nasional GO Mencapai 321.305 Siswa! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.