Senin, 29 September 2025

Asal-usul Surat Poligami Anggota DPRK Bener Meriah, Tak Ada Putusan dari Mahkamah Syariah

Beredar surat poligami anggota DPRK Bener Meriah berinisial FG, namun tak ada putusan dari Mahkamah Syariah. Istri pertama ngaku tak beri izin.

TribunGayo.com/Bustami
SURAT IZIN POLIGAMI - Sejauh ini Mahkamah Syariah Simpang Tiga Bener Meriah mencatat tidak ada putusan perkara perizinan poligami yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial FG. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Mahkamah Syariah Bener Meriah, Zahrul Bawadi kepada TribunGayo.com, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - FG, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Bener Meriah, Aceh, ramai menjadi sorotan setelah menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama, NV (33).

Bahkan, pernikahan kedua FG itu viral setelah video dan foto tersebar luas di media sosial.

Kemudian, baru-baru ini, surat izin poligami yang dibuat secara tertulis dari NV terhadap FG, beredar di media sosial.

Dalam surat tertanggal 2 Juni 2025 itu, NV disebut mengikhlaskan suaminya menikah lagi.

Padahal, sebelumnya, NV melalui kuasa hukumnya, mengatakan tak memberikan izin bagi FG untuk menikah lagi.

Asal-asul surat poligami tersebut pun masih misteri.

Terlebih, Mahkamah Syariah Simpang Tiga Bener Meriah mencatat, tidak ada putusan perkara perizinan poligami yang dilakukan FG.

"Khusus di Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, menurut data kami belum ada perkara izin poligami atas nama yang bersangkutan," kata Kasi Humas Mahkamah Syariah Bener Meriah, Zahrul Bawadi, kepada TribunGayo.com, Senin (16/6/2025).

Zahrul menjelaskan, ketika seseorang mengajukan izin untuk berpoligami, harus memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya sang pria bisa berlaku adil kepada kedua istrinya.

Lalu, pekerjaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin untuk berpoligami, harus kuat dan bisa memenuhi kebutuhan kedua istri.

Baca juga: Viral Pesta Pernikahan DPRK Bener Meriah Berujung Ancaman Penjara, Ternyata Tak Izin Istri Pertama

Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang bersedia dipoligami harus membuat surat pernyataan siap dimadu.

"Ada beberapa persyaratan yang akan dinilai, diantaranya persetujuan dari istri pertama," terangnya.

Sementara itu, Aktivis Perempuan, Nimah Kurniasari, mengatakan surat pernyataan tertulis itu tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menikah lagi secara sah.

Apalagi jika surat pernyataan itu tanpa putusan resmi dari Mahkamah Syariah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan