Asal-usul Surat Poligami Anggota DPRK Bener Meriah, Tak Ada Putusan dari Mahkamah Syariah
Beredar surat poligami anggota DPRK Bener Meriah berinisial FG, namun tak ada putusan dari Mahkamah Syariah. Istri pertama ngaku tak beri izin.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - FG, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Bener Meriah, Aceh, ramai menjadi sorotan setelah menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama, NV (33).
Bahkan, pernikahan kedua FG itu viral setelah video dan foto tersebar luas di media sosial.
Kemudian, baru-baru ini, surat izin poligami yang dibuat secara tertulis dari NV terhadap FG, beredar di media sosial.
Dalam surat tertanggal 2 Juni 2025 itu, NV disebut mengikhlaskan suaminya menikah lagi.
Padahal, sebelumnya, NV melalui kuasa hukumnya, mengatakan tak memberikan izin bagi FG untuk menikah lagi.
Asal-asul surat poligami tersebut pun masih misteri.
Terlebih, Mahkamah Syariah Simpang Tiga Bener Meriah mencatat, tidak ada putusan perkara perizinan poligami yang dilakukan FG.
"Khusus di Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, menurut data kami belum ada perkara izin poligami atas nama yang bersangkutan," kata Kasi Humas Mahkamah Syariah Bener Meriah, Zahrul Bawadi, kepada TribunGayo.com, Senin (16/6/2025).
Zahrul menjelaskan, ketika seseorang mengajukan izin untuk berpoligami, harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya sang pria bisa berlaku adil kepada kedua istrinya.
Lalu, pekerjaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin untuk berpoligami, harus kuat dan bisa memenuhi kebutuhan kedua istri.
Baca juga: Viral Pesta Pernikahan DPRK Bener Meriah Berujung Ancaman Penjara, Ternyata Tak Izin Istri Pertama
Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang bersedia dipoligami harus membuat surat pernyataan siap dimadu.
"Ada beberapa persyaratan yang akan dinilai, diantaranya persetujuan dari istri pertama," terangnya.
Sementara itu, Aktivis Perempuan, Nimah Kurniasari, mengatakan surat pernyataan tertulis itu tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menikah lagi secara sah.
Apalagi jika surat pernyataan itu tanpa putusan resmi dari Mahkamah Syariah.
Sumber: TribunSolo.com
Baleg DPR RI Undang Jusuf Kalla Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-7, Wuling Jakarta Raya Gelar Aksi Sosial Bersama Lions Club dan UMKM Warmindo Aceh |
![]() |
---|
Viral Video Fenomena Langit Merah di Aceh, Ahli Fisika Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Demo di Aceh, Padang, hingga Palembang: Di Batam Massa Diterima Masuk ke Gedung DPRD |
![]() |
---|
Peserta TOBK SNBT Nasional GO Mencapai 321.305 Siswa! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.