Asal-usul Surat Poligami Anggota DPRK Bener Meriah, Tak Ada Putusan dari Mahkamah Syariah
Beredar surat poligami anggota DPRK Bener Meriah berinisial FG, namun tak ada putusan dari Mahkamah Syariah. Istri pertama ngaku tak beri izin.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - FG, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Bener Meriah, Aceh, ramai menjadi sorotan setelah menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama, NV (33).
Bahkan, pernikahan kedua FG itu viral setelah video dan foto tersebar luas di media sosial.
Kemudian, baru-baru ini, surat izin poligami yang dibuat secara tertulis dari NV terhadap FG, beredar di media sosial.
Dalam surat tertanggal 2 Juni 2025 itu, NV disebut mengikhlaskan suaminya menikah lagi.
Padahal, sebelumnya, NV melalui kuasa hukumnya, mengatakan tak memberikan izin bagi FG untuk menikah lagi.
Asal-asul surat poligami tersebut pun masih misteri.
Terlebih, Mahkamah Syariah Simpang Tiga Bener Meriah mencatat, tidak ada putusan perkara perizinan poligami yang dilakukan FG.
"Khusus di Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, menurut data kami belum ada perkara izin poligami atas nama yang bersangkutan," kata Kasi Humas Mahkamah Syariah Bener Meriah, Zahrul Bawadi, kepada TribunGayo.com, Senin (16/6/2025).
Zahrul menjelaskan, ketika seseorang mengajukan izin untuk berpoligami, harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya sang pria bisa berlaku adil kepada kedua istrinya.
Lalu, pekerjaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin untuk berpoligami, harus kuat dan bisa memenuhi kebutuhan kedua istri.
Baca juga: Viral Pesta Pernikahan DPRK Bener Meriah Berujung Ancaman Penjara, Ternyata Tak Izin Istri Pertama
Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang bersedia dipoligami harus membuat surat pernyataan siap dimadu.
"Ada beberapa persyaratan yang akan dinilai, diantaranya persetujuan dari istri pertama," terangnya.
Sementara itu, Aktivis Perempuan, Nimah Kurniasari, mengatakan surat pernyataan tertulis itu tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menikah lagi secara sah.
Apalagi jika surat pernyataan itu tanpa putusan resmi dari Mahkamah Syariah.
"Kalau hanya berupa surat pernyataan tertulis tanpa putusan resmi dari Mahkamah Syariah, maka nikah itu tidak sah secara hukum," katanya dalam keterangan yang diterima TribunGayo.com, Senin.
Dijelaskan, poligami di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Termasuk Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengacu pada aturan tersebut, jika seorang suami menikah lagi dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa ada izin dari istri sah, maka dapat dijerat Pasal 279 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
"Lantas jika suami tersebut menyembunyikan status perkawinannya, maka dapat dijerat Pasal 280 KUHP, maka ia dapat dipidana juga dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ungkapnya.
Lanjutnya, jika seseorang ingin berpoligami, maka izin tersebut hanya dapat diberikan melalui putusan Mahkamah Syariah atau Pengadilan Agama.
Prosesnya pun harus dihadirkan istri sah dan calon istri kedua di hadapan hakim untuk dimintai keterangan.
Lalu, negara juga telah mengatur hak keperdataan istri yang dipoligami, termasuk nafkah, hak anak, hingga pembagian harta.
"Perlu dicatat, tidak ada percampuran harta dalam perkawinan pertama, kedua, dan ketiga ataupun seterusnya, dan ini tidak banyak diketahui masyarakat umum sehingga UU telah menjaga hak masing-masing istri secara rigid," tandasnya.
Tak Tercatat di KUA
Baca juga: Nasib Anggota Dewan Bener Meriah Gelar Pesta Pernikahan Tanpa Izin Istri Pertama
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Terangun Gayo Lues, Kasiyono, mengatakan pernikahan kedua anggota DPRK Bener Meriah itu tak tercatat dan terdaftar di KUA Terangun.
"Pernikahan oknum anggota DPRK asal Bener Meriah yang terjadi di Kecamatan Terangun itu, tidak dicatatkan secara resmi di KUA atau lembaga pencatatan sipil lainnya," ujarnya, Senin.
Kasiyono mengaku baru mengetahui kasus pernikahan anggota DPRK itu setelah viral di media sosial.
"Yaitu setelah kasus itu viral di media sosial. Pernikahan tersebut tanpa sepengatahuan dari petugas KUA Terangun," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, setiap pernikahan poligami diwajibkan mendapat izin resmi dan memenuhi prosedur hukum, melalui putusan Mahkaham Syariah.
Diketahui, perempuan yang dinikahi FG merupakan warga Desa Berhut, Kecamatan Terangun.
"Sehingga KUA baru bisa mencatat pernikahan itu secara sah," sebutnya.
Terpisah, Kepala Desa Berhut, Abdussalam mengatakan, perempuan yang dinikahi FG berinisial S (30), yang tercatat masih gadis.
Pernikahan itu digelar pada 2 Juni 2025.
Adapun pihak yang menikahkan keduanya merupakan ayah kandung dari S.
"Si pengantin pria berinisial FG seorang anggota DPRK asal Bener Meriah mengakui, ia sudah berpisah atau cerai dengan istri pertamanya, namun perceraiannya masih dalam proses hukum," sebutnya.
Istri Pertama Lapor Polisi
Di sisi lain, istri FG telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
NV melaporkan sang suami lantaran menikahi perempun lain tanpa sepengetahuannya.
Laporan resmi dilayangkan ke Polres Bener Meriah, dengan nomor: LP/B/46/VI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH.
Diketahui, pernikahan FG bersama pujaan hati baru yang berasal dari Kabupaten Gayo Lues berlangsung meriah pada 2 Juni 2025.
Bahkan, pernikahan tersebut viral setelah video dan foto tersebar luas di media sosial.
NV melalui kuasa hukumnya, Fakruddin menyampaikan, tindakan FG berpotensi melanggar Pasal 279 tentang pernikahan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah.
"Perbuatan FG ini telah melanggar pasal 279 Kuhp dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," ujar Fakruddin, dikutip dari TribunGayo.com.
Langkah hukum ini diambil lantaran FG nekat melangsungkan pernikahan tanpa izin istri sah.
"Sejauh ini kita belum mengetahui apakah pernikahan itu siri atau tidak."
"Namun yang jelas berdasarkan bukti yang kita terima jika pernikahan itu berlangsung cukup meriah yang resepsinya dilaksanakan pada tanggal 9 Juni," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Mahkamah Syariah Catat Tak Ada Perkara Putusan Izin Poligami Anggota DPRK Bener Meriah
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunGayo.com/Bustami)
Sumber: TribunSolo.com
Baleg DPR RI Undang Jusuf Kalla Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-7, Wuling Jakarta Raya Gelar Aksi Sosial Bersama Lions Club dan UMKM Warmindo Aceh |
![]() |
---|
Viral Video Fenomena Langit Merah di Aceh, Ahli Fisika Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Demo di Aceh, Padang, hingga Palembang: Di Batam Massa Diterima Masuk ke Gedung DPRD |
![]() |
---|
Peserta TOBK SNBT Nasional GO Mencapai 321.305 Siswa! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.