Minggu, 5 Oktober 2025

Jumran Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup: Nihil Hal Meringankan

Odmil Banjarmasin menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP.

Editor: Erik S
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
DITUNTUT SEUMUR HIDUP-Terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita, Kelasi I Jumran mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025) pagi. Jumran dituntut pidana penjara seumur hidup. Ini Pertimbangan Memberatkan Jumran Terdakwa Pembunuh Juwita hingga Dituntut Seumur Hidup 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Jumran, Kelasi Sati prajurit TNI AL terdakwa pembunuhan wartawati Banjarbaru Juwita dituntut penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim Lektol Arie Fitriansyah bersama dua hakim anggota.

“Menuntut, kami mohon agar terdakwa Jumran dijatuhi hukuman pidana pokok penjara selama seumur hidup,” ucap Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Sunandi di persidangan, Rabu (4/6/2025) pagi.

Baca juga: Perjalanan Cinta Jumran dan Juwita, Jadikan Korban Selingkuhan hingga Dibunuh dengan Kejam

Selain pidana penjara seumur hidup, Odmil Banjarmasin juga menuntut agar Kelasi I Jumran dipecat dari dinas kemiliterannya.

Masih dalam tuntutan, Odmil Banjarmasin juga meminta agar terdakwa tetap dilakukan penahanan.

Dalam pertimbangannya, Odmil Banjarmasin menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP.

Sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim Lektol Arie Fitriansyah bersama dua hakim anggota menetapakna sidang lanjutan bakal digelar Kamis (5/6/2025) besok.

Tidak ada hal meringankan

Lektkol Sunandi dalam tuntutannya mengatakan hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan Kelasi I Jumran disebut bertentangan dengan Saptamarga dan 8 wajib TNI.

Kemudian, terdakwa juga disebut telah merusak citra TNI di mata masyarakat.

Masih hal yang memberatkan, Kaodmil Banjarmasin mengatakan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. 

“Yang meringankan, nihil,” kata Kaodmil.

Mengaku punya pacar selain Juwita

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jumran yang memakai seragam loreng TNI AL duduk di kursi bagian tengah ruang sidang menghadap majelis hakim. Di awal sidang, ia ditanya tentang proses perkenalan dengan Juwita.

Jumran pun menceritakan pertama kali kenal dengan Juwita pada November 2024 saat tugas di Lanal Banjarmasin. Jumran mengaku kenal dengan Juwita dari media sosial Tiktok hingga berlanjut ke aplikasi WhatsApp.  Mereka berhubungan cukup intens sebelum Jumran pindah tugas ke Lanal Balikapapn.

Baca juga: Ahli Forensik: Sperma di Rahim Jurnalis Juwita Tak Cocok dengan DNA Oknum TNI AL Jumran

Saat kenal dengan Juwita, Jumran mengaku masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

“Saya punya pacar di Kendari. Dari 2018 sebelum jadi prajurit,” aku Jumran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved