Terlibat Promosi Judi Online, Dua Mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha Terancam Dikeluarkan
Rasben menegaskan bahwa universitas tidak akan memberi toleransi terhadap keterlibatan mahasiswa dalam aktivitas ilegal
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Dua mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Komang AC dan Ni Luh NK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online.
Kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Singaraja.
Saat ini keduanya tetap tercatat sebagai mahasiswa aktif karena status hukum belum inkrah.
Namun pihak kampus menegaskan, jika putusan pengadilan telah final, Undiksha tidak akan ragu mengambil langkah tegas berupa pemecatan.
"Kalau sudah inkrah, akan kami tindak sesuai regulasi. Sanksinya dikeluarkan dari universitas," tegas Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Undiksha, Gede Rasben Dantes, Rabu (11/6/2025).
Rasben menegaskan bahwa universitas tidak akan memberi toleransi terhadap keterlibatan mahasiswa dalam aktivitas ilegal.
Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Ayah Farel Prayoga karena Judi Online saat Anak Berjuang Menafkahi Keluarga
Apalagi terkait judi online yang kini menjadi kejahatan digital lintas batas.
Meski kampus tidak memiliki kewenangan memantau seluruh aktivitas daring 14.600 mahasiswa, Rasben menegaskan bahwa moralitas dan tanggung jawab pribadi tetap jadi fondasi utama.
“Ini bukan soal tidak terpantau, tapi soal kesadaran diri. Jadi mahasiswa berarti siap menjadi bagian dari komunitas akademik yang menjunjung hukum dan etika,” ujarnya.
Dampak Akademik Langsung
Walau status akademik keduanya masih aktif secara administratif, realitanya mereka tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Ketidakhadiran dalam kuliah akan berujung pada kegagalan akademik secara otomatis.
“Kalau tidak hadir 75 persen, otomatis tidak bisa ikut ujian dan tidak dapat nilai. Kalau tidak menyusun KRS semester depan, otomatis nonaktif,” jelas Rasben.
Proses Hukum Masih Berjalan
Komang AC dan Ni Luh NK didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Komang AC telah menjalani sidang dakwaan pada 3 Juni 2025, sementara Ni Luh NK pada 5 Juni 2025.

Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi pada pertengahan Juni.
Pihak kejaksaan menyebut keterlibatan keduanya dalam promosi situs judi online melalui media sosial memiliki unsur kesengajaan dan motif ekonomi.
Undiksha menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh mahasiswa.
Kampus menegaskan komitmennya membangun karakter mahasiswa yang tangguh, bermoral, dan tidak mudah tergoda oleh tawaran uang dari aktivitas ilegal.
“Kasus ini hanya melibatkan dua orang. Jangan sampai merusak citra ribuan mahasiswa Undiksha lainnya. Tapi yang jelas, siapa pun yang terbukti terlibat tindakan pidana, pasti akan kami tindak tegas,” kata Rasben. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Status Hukum Belum Inkrah, Dua Tersangka Promosi Judol Masih Berstatus Mahasiswa Aktif di Bali
Sumber: Tribun Bali
Prakiraan Cuaca Denpasar, Rabu 17 September 2025: Hujan Ringan Merata |
![]() |
---|
Pasokan Listrik di Bali Dijaga Tetap Stabil di Tengah Banjir September 2025 |
![]() |
---|
Banjir Bandang Terjang Bali, Bagaimana Pasokan Listrik? |
![]() |
---|
Turis Terlalu Banyak, Ini Negara-Negara yang Berlakukan Aturan Keras untuk Atasi Overtourism |
![]() |
---|
Update Sepekan Banjir Bandang di Bali & Nagekeo NTT: 23 Korban Tewas, 8 Lainnya Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.