Kamis, 2 Oktober 2025

Deretan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indonesia, Adik Bunuh Kakak dan Keluarganya di Kediri

Berikut deretan kasus pembunuhan keluarga di Indonesia, termasuk satu keluarga di Kediri dibunuh pada Kamis (5/12/2024) lalu.

Tribun Jatim Network/Isya Anshori
PEMBUNUHAN SATU KELUARGA - Yusa Cahyo Utomo, pelaku pembunuhan satu keluarga saat dihadirkan di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Jumat (6/12/2024). Berikut deretan kasus pembunuhan keluarga di Indonesia, termasuk satu keluarga di Kediri dibunuh pada Kamis (5/12/2024) lalu. 

"Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam. Ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan," jelas Bimo.

Kemudian, pelaku ditangkap di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Kamis (5/12/2024).

Atas perbuatannya, Yusa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.  

2. Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Jaksel

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Seorang remaja berinisial MAS membunuh ayah dan neneknya menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Sebelumnya, pisau tersebut digunakan MAS untuk menikam ibunya, AP.

Beruntung, sang ibu selamat meski mengalami luka berat. Korban lantas dilarikan ke rumah sakit.

Setelah kejadian, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa enam saksi.

Tiga di antaranya dari pihak sekolah MAS, yakni Kepala sekolah, guru BP, dan wali kelas pelaku.

Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

Selain itu, menurut para gurunya, MAS termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

Pihak sekolah pun tak menyangka MAS tega melakukan perbuatan sadis itu kepada keluarganya. 

Baca juga: Tragedi Berdarah di Umbulsari Jember, Pemuda Ini Tega Bunuh Ayah Kandung dan Tetangga

Kuasa Hukum MAS, Amriadi Pasaribu, mengaku sempat bertemu korban AP pada Kamis (26/12/2024).

Menurutnya, ibu pelaku tidak menyangka anaknya bisa melakukan aksi tersebut. Sebab, sehari-harinya MAS disebut tidak pernah melakukan kekerasan.

"Kalau ibunya masih tidak menyangka MAS yang melakukan, karena dari sehari-hari tidak pernah ada kekerasan kepada siapapun dalam keseharian si adek (MAS)," ucapnya, Minggu (29/12/2024), dikutip dari Kompas.TV.

Bahkan, lanjut Amriadi, sang ibu sempat ragu sang anak yang melakukan pembunuhan tersebut.

Meski MAS telah melakukan perbuatan keji, sang ibu menilai MAS tetaplah anak kandungnya. 

Bahkan, AP meminta kepada pihak berwajib untuk meringankan hukuman anaknya. 

Diketahui, polisi sudah menangkap dan menetapkan MAS sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

3. Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara

Pembunuhan terhadap anggota keluarga juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, pada Selasa (6/2/2024).

Kasus pembunuhan terhadap lima orang yang merupakan satu keluarga terjadi di Desa Babulu Laut (sekunder 8), Kecamatan Babulu.

Dikutip dari mediahub.polri.go.id, pelaku adalah seorang remaja berusia 17 tahun berinisial J.

Pihak kepolisian mengungkapkan, J sebelumnya melakukan pesta minuman keras (miras) bersama sejumlah temannya. 

"Iya betul (pelaku mabuk). Jadi sebelum kejadian ini dia minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang setengah 12 malam diantar sama temannya, begitu sampai di rumah muncullah niat itu (membunuh)," kata Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, saat memimpin Konferensi Pers, Selasa (6/2/2024).

Selanjutnya, J ke rumah korban dan melakukan aksi sadis terhadap satu keluarganya.

Dari keterangan pelaku J, motif pembunuhan diawali dendam antara pelaku dan korban.

Dijelaskan Kapolres PPU, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.

Permasalahan yang diduga menjadi pemicu cekcok, seperti korban sempat pinjam helm pelaku tapi tidak dikembalikan selama 3 hari.

Puncaknya, pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap tetangganya yang satu keluarga tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur hidup.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Keluarga Guru di Ngancar Kediri, Temukan Fakta Baru dan TribunLombok.com dengan judul Gegara Banyak Utang, Suami di Dompu Habisi Nyawa Istri yang Baru Melahirkan

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribunmataram.com/Isya Anshori, TribunLombok.com/Rozi Anwar, Kompas.com/I Putu Gede Rama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved