Minggu, 5 Oktober 2025

Sosok Sugeng Riyanto Anggota DPRD Solo Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran, Bawa Nota sebagai Bukti

Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo, Rabu (11/6/2025), karena merasa tertipu.

TribunSolo.com/Andreas Chris
LAPOR POLISI - Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto, ditemani tim Hukum MUI Kota Solo melaporkan pemilik Warung Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo, Rabu (11/6/2025) siang. Dia merasa tertipu karena pernah makan di warung tersebut. 

Sebelumnya, saat menjadi anggota DPRD Kota Solo periode 2019-2024, Sugeng menjabat sebagai Wakil Ketua, dikutip dari laman solo.pks.id.

Lalu, pada periode 2014-2019, ia menjadi Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Solo.

Sebagai politisi PKS, Sugeng pernah dipercaya menjadi Ketua DPD PKS Kota Solo selama 10 tahun, yakni 2005-2015.

Ia juga terlibat dengan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan ditunjuk sebagai Dewan Pertimbangan DPC Kota Solo periode 2020-2024.

Sebelum menjadi anggota DPRD Kota Solo, Sugeng dikenal sebagai pengusaha.

Baca juga: Ayam Goreng Widuran: Tempat Makan Legendaris di Solo, Tuai Kontroversi karena Label Nonhalal

Ia pernah menjabat sebagai General Manager CV Titan Mandiri pada 2006-2010 dan Direktur di PT MASS pada 2010-2012.

Ayam Goreng Widuran Diizinkan Beroperasi Lagi

Sementara itu, Ayam Goreng Widuran sebelumnya telah diizinkan untuk beroperasi kembali setelah sempat ditutup sementara untuk dilakukan asesmen ulang.

Tapi, syaratnya adalah harus memberi keterangan secara jelas, menu yang dimasak adalah nonhalal.

"Kita persilakan jika mau buka kembali. Tapi, saya ajak bagi pelaku usaha siapa pun jadi tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran yang mau sertifikasi halal melalui PLUT."

"Yang tidak silakan katakan jujur tidak halal ditulis yang besar. Diajari karyawannya untuk ngasih tahu konsumen yang lagi makan halal atau tidak," ungkap Wali Kota Solo, Respati Ardi, saat ditemui di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).

Selama ditutup sementara, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) telah melakukan asesmen.

Pihaknya memastikan produk dari yang dijual rumah makan ini layak makan.

"Layak makan. Kalau halal dan tidak BPJPH melalui Kemenag. Kalau tidak mengajukan ya sudah," jelas Ardi.

Ia juga menegaskan kehalalan suatu produk tidak bisa dinilai hanya dari per item menu.

Jika ada salah satu unsur nonhalal, maka unsur lain juga tidak bisa dijamin kehalalannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved