Kuasa Hukum Tolak Hasil Autopsi Tewasnya Bocah SD di Inhu Riau karena Usus Buntu: Terlalu Prematur
Kuasa hukum keluarga korban tidak diterima dengan kesimpulan polisi yang menyebut tewasnya C karena usus buntu. Dia mengatakan terlalu prematur.
"Kami juga menemukan kebocoran pada usus. Jadi, kami menyimpulkan bahwa sebab mati korban adalah akibat infeksi sistemik dalam rongga perut apendik atau usus buntu," kata Kasubdit Dokpol Biddokkes Polda Riau, AKBP Supriyanto dalam konferensi pers pada Rabu (4/6/2025), dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Pada kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menambahkan bahwa penyakit usus buntu yang diderita korban sudah dalam kondisi infeksi.
Dia menyimpulkan hal tersebut karena korban tidak pernah dibawa ke dokter untuk diperiksa.
Di sisi lain, Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan kasus tewasnya C masih dalam proses penyelidikan soal dugaan penganiayaan yang dialami korban.
Dalam perkara ini, Fahrian menuturkan pihaknya telah meminta keterangan dari 22 saksi, termasuk dua tukang urut perempuan, dua dokter, orang tua korban, dan lima rekan korban.
"Saksi yang kita periksa 22 orang," jelasnya dalam konferensi pers yang sama.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Ayah korban, Gimson Butar-butar sempat menjelaskan kronologi terkait dugaan perundungan atau bullying dan penganiayaan yang dialami anaknya.
Dia mengatakan kejadian tersebut diduga terjadi pada 19 Mei 2025 lalu.
"Kejadian itu hari Senin (19 Mei 2025), tapi saya baru tahunya hari Selasa (20 Mei 2025)," ujar Gimson.
Gimson mengaku sejumlah luka lebam terlihat di bagian tubuh korban berinisial C.
Luka lebam tersebut diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kakak kelas korban.
"Selain luka lebam, anak saya juga sering mengeluh sakit," ungkap Gimson.
Karena itu, Gimson menemui pihak sekolah dan melaporkan soal kejadian perundungan yang dialami anaknya.
Mediasi kemudian dilakukan pada Rabu (21/5/2025) malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.