Rabu, 1 Oktober 2025

Kuasa Hukum Tolak Hasil Autopsi Tewasnya Bocah SD di Inhu Riau karena Usus Buntu: Terlalu Prematur

Kuasa hukum keluarga korban tidak diterima dengan kesimpulan polisi yang menyebut tewasnya C karena usus buntu. Dia mengatakan terlalu prematur.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
TOLAK HASIL AUTOPSI - Pengacara keluarga korban perundungan di Riau, Martin Lukas Simanjuntak menolak keterangan pers dari Polda Riau yang menyatakan anak kliennya berinisial C (8) tewas karena usus buntu alih-alih karena dugaan bullying disertai penganiayaan. Dia menilai kesimpulan yang diambil oleh polisi terlalu prematur karena ada fakta lain yang juga tidak bisa dikesampingkan yaitu adanya luka memar di tubuh korban. Hal ini disampaikannya pada Senin (9/6/2025). 

Saat mediasi, empat orang siswa kelas 5 di SD tersebut yang diduga terlibat perundungan turut dihadirkan.

"Mereka mengaku bahwa mereka yang memukul anak saya," ujar Gimson.

Usai mediasi, Gimson mengatakan semenjak kejadian tersebut, kondisinya anaknya semakin memburuk.

"Kondisi anak saya semakin memburuk bahkan sampai muntah darah, makanya hari Minggu kemarin saya bawa ke klinik," ujar Gimson.

Nahas, korban meninggal dunia pada 26 Mei 2025 dini hari setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa perundungan ini ke kepolisian.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Pekanbaru dengan judul "Breaking News: Ini Hasil Autopsi Jenazah Siswa SD di Inhu yang Diduga Jadi Korban Perundungan"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Pekanbaru/Dian Maja Palti Siahaan/Bynton Simanungkalit)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved