Senin, 29 September 2025

Kuasa Hukum Tolak Hasil Autopsi Tewasnya Bocah SD di Inhu Riau karena Usus Buntu: Terlalu Prematur

Kuasa hukum keluarga korban tidak diterima dengan kesimpulan polisi yang menyebut tewasnya C karena usus buntu. Dia mengatakan terlalu prematur.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
TOLAK HASIL AUTOPSI - Pengacara keluarga korban perundungan di Riau, Martin Lukas Simanjuntak menolak keterangan pers dari Polda Riau yang menyatakan anak kliennya berinisial C (8) tewas karena usus buntu alih-alih karena dugaan bullying disertai penganiayaan. Dia menilai kesimpulan yang diambil oleh polisi terlalu prematur karena ada fakta lain yang juga tidak bisa dikesampingkan yaitu adanya luka memar di tubuh korban. Hal ini disampaikannya pada Senin (9/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum bocah SD di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial C, Martin Lukas Simanjuntak, menolak keterangan dari Polda Riau terkait hasil autopsi terkait kliennya yang dinyatakan tewas karena penyakit usus buntu dan bukan karena penganiayaan.

Mulanya, Martin menuturkan bahwa keterangan pers yang digelar Polda Riau pada Rabu (4/6/2025) justru menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat terkait penyebab kliennya tewas.

"Siaran pers yang dilakukan Polda Riau ada 4 Juni 2025 diduga telah menimbulkan kesimpangsiuran informasi dan pemberitaan media di masyarakat yang ditdak tepat jika hanya diselesaikan keberatannya dengan mekanisme pers biasa, khususnya mengenai penyebab kematian anak klien kami," kata Martin dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (9/6/2025).

Martin pun keberatan atas keterangan dari Polda Riau yang dianggapnya terlalu cepat mengambil kesimpulan bahwa C tewas karena penyakit usus buntu dan bukan akibat kekerasan yang diduga dilakukan kakak kelasnya.

Padahal, sambung Martin, dugaan kekerasan yang dialami C merupakan fakta hukum.

Selain itu, penarikan kesimpulan oleh Polda Riau juga seakan mendiskreditkan orang tua korban yang dianggap lalai dalam mengurus anak sehingga C berujung tewas.

"Kami juga sangat keberatan dan menolak dengan tegas siaran pers Polda Riau yang telah menarik kesimpulan prematur dari keterangan klien kami selaku orang tua bahwa anak klien kami tidak pernah dibawa ke dokter, sehingga siaran pers itu mendiskreditkan seolah-olah klien kami merupakan orang tua yang lalai dalam merawat anak klien kami."

"Padahal kekerasan yang telah dialami oleh anak klien kami merupakan suatu fakta hukum dan sebab yang tidak boleh dikesampingkan begitu saja," jelas Martin.

Martin pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk meninjau ulang siaran pers yang digelar pada Rabu pekan lalu tersebut.

Baca juga: Hasil Autopsi Jenazah Murid SD di Inhu Riau Diduga Jadi Korban Bully: Infeksi Sistemik Usus Buntu

Hal ini semata-mata demi tersebarnya informasi perkara yang lebih obyektif, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap anak.

"Mengingat peristiwa keji ini telah menjadi perhatian publik baik di dalam maupun di luar negeri, maka demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap anak, kami mohon kepada Bapak Kapolri agar menginstruksikan Kapolda Riau beserta jajarannya untuk meninjau ulang siaran pers tersebut, agar informasi perkara ini menjadi lebih jelas, tepat, dan obyektif, sesuai dengan hasil autopsi mengenai penyebab sesungguhnya dari kematian anak klien kami," pungkas Martin.

Polda Riau Umumkan Tewasnya Korban karena Usus Buntu

Sebelumnya, polisi mengumumkan bahwa tewasnya C, siswa kelas 2 sebuah SD di Inhu, Riau, meninggal dunia karena infeksi sistemik pada usus buntu.

Adapun kesimpulan ini diambil setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah C.

"Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan memar pada perut sebelah kiri dan paha akibat kekerasan tumpul."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan