Senin, 29 September 2025

Berita Viral

Dulu Viral Ayah Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kini Divonis 8 Tahun Penjara namun Pelaku Masih DPO

Kasus rudapaksa yang dilakukan ayah pada anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat sejak 2022 silam belumlah tuntas. Pelaku masih DPO.

Instagram @kejariagam
PELAKU RUDAPAKSA DPO - Pelaku rudapaksa anak kandung di Agam pada 2022 silam yang dulu viral sempat bebas kini divonis 8 tahun penjara, namun masih DPO dibagikan akun Kejaksaan Negeri Agam pada 21 Mei 2025 

"Saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan seluruh rakyat Indonesia untuk mengungkap kasus ini,"

"Saya rela demi mendapatkan keadilan anak saya, saya rela dipindahkan bekerja," curhat RH.

RH mengatakan, keluarga pelaku merupakan orang kaya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

RH pun mengaku mendapatkan berbagai penekanan ketika mencoba mencari keadilan untuk anaknya.

"Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya dari seorang petinggi di Kabupaten Agam, saya rela dengan satu tujuan Pak Hakim, anak saya mendapatkan keadilan,"

"Tetapi anda malah membebaskan pelaku," katanya terisak.

Video tersebut viral dan jadi sorotan warganet kala itu. Bahkan ibu korban, RH sempat menjadi narasumber dalam podcast artis Ashanty dan menceritakan nasib putri kecilnya.

Setelah kasus tersebut viral, nyatanya proses hukum masih berjalan.

Dalam rapat musyawarah majelis hakum di MA pada 18 Januari 2024, Budi Satria telah ternyata telah ditetapkan sebagai bersalah dan divonis delapan tahun penjara.

Nyatanya Kejaksaan Negeri Agam belum bisa mengamankan pelaku.

Budi Satria masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Melalui akun Instagram resmi, @kejariagam mengunggah potret pelaku pemerkosa anak kandung, Budi Satria di postingan mereka pada 21 Mei 2025.

Disebutkan Budi Satria telah melanggar Tindak Pidana Perlindungan Anak Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Agam, silakan untuk menghubungi kami pada nomor tertera jika mengetahui keberadaan orang sesuai dengan informasi di atas," tulis @kejariagam.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Suami Perkosa Anak Kandung Tapi Divonis Bebas, Ibu Korban Nangis: Tak Percaya Lagi Hukum Negeri Ini!

(Tribunnews.com/ Siti N) (TribunJakarta.com/ Siti Nawiroh)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan