Berita Viral
Dulu Viral Ayah Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kini Divonis 8 Tahun Penjara namun Pelaku Masih DPO
Kasus rudapaksa yang dilakukan ayah pada anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat sejak 2022 silam belumlah tuntas. Pelaku masih DPO.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan ayah pada anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat sejak 2022 silam belumlah tuntas.
Aksi keji pelaku bernama Budi Satria sebelumnya terungkap oleh ibu korban bernama RH.
RH curhat di media sosial agar warganet membantu keadilan atas nasib yang dialami sang anak.
Ibu korban menjelaskan pelaku Budi Satria telah merudapaksa anaknya sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak alias TK hingga saat itu anaknya kelas 4 SD.
Pelaku membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.
Jika korban menolak, pelaku mengancam korban akan membunuh ibu korban yang merupakan mantan istrinya.
Atas pelecehan tersebut, RH bercerita sang anak mengalami infeksi kelamin.
"Anak saya mendapatkan sakit kelamin karena perbuatan pelaku," kata RH dikutip TribunJakarta.com dari TikTok pribadinya, Selasa (15/8/2023).
Kasus tersebut viral di media sosial lantaran RH menyebut pelaku dinyatakan tak bersalah dan bebas.
RH mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Barat pada 28 April 2022.
Baca juga: Alasan Ibu di Riau Perbolehkan Suami Rudapaksa Anak sejak 2014, Korban Lapor ke Tante
"Penyidik menaikan kasus ini jadi tersangka setelah itu P21 menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,"
"Tiba di kejaksaan pelaku ditahan dan orang kejaksaan pun menuntut dengan tuntutan 15 tahun penjara. Tapi setelah anda (hakim) membacakan tuntutan pelaku pelecehan itu tidak bersalah sama sekali, bapak bebaskan,"
"Di mana hati nurani anda pak? Dimana?" kata RH sembari menangis kala itu.
Saking kecewanya, RH mengaku sudah tidak percaya lagi hukum di negeri ini.
Untuk itu RH mengeluarkan unek-uneknya lewat sosial media berharap bisa menemukan titik terang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.