Berita Viral
Dulu Viral Ayah Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kini Divonis 8 Tahun Penjara namun Pelaku Masih DPO
Kasus rudapaksa yang dilakukan ayah pada anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat sejak 2022 silam belumlah tuntas. Pelaku masih DPO.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan ayah pada anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat sejak 2022 silam belumlah tuntas.
Aksi keji pelaku bernama Budi Satria sebelumnya terungkap oleh ibu korban bernama RH.
RH curhat di media sosial agar warganet membantu keadilan atas nasib yang dialami sang anak.
Ibu korban menjelaskan pelaku Budi Satria telah merudapaksa anaknya sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak alias TK hingga saat itu anaknya kelas 4 SD.
Pelaku membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.
Jika korban menolak, pelaku mengancam korban akan membunuh ibu korban yang merupakan mantan istrinya.
Atas pelecehan tersebut, RH bercerita sang anak mengalami infeksi kelamin.
"Anak saya mendapatkan sakit kelamin karena perbuatan pelaku," kata RH dikutip TribunJakarta.com dari TikTok pribadinya, Selasa (15/8/2023).
Kasus tersebut viral di media sosial lantaran RH menyebut pelaku dinyatakan tak bersalah dan bebas.
RH mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Barat pada 28 April 2022.
Baca juga: Alasan Ibu di Riau Perbolehkan Suami Rudapaksa Anak sejak 2014, Korban Lapor ke Tante
"Penyidik menaikan kasus ini jadi tersangka setelah itu P21 menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,"
"Tiba di kejaksaan pelaku ditahan dan orang kejaksaan pun menuntut dengan tuntutan 15 tahun penjara. Tapi setelah anda (hakim) membacakan tuntutan pelaku pelecehan itu tidak bersalah sama sekali, bapak bebaskan,"
"Di mana hati nurani anda pak? Dimana?" kata RH sembari menangis kala itu.
Saking kecewanya, RH mengaku sudah tidak percaya lagi hukum di negeri ini.
Untuk itu RH mengeluarkan unek-uneknya lewat sosial media berharap bisa menemukan titik terang.
"Saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan seluruh rakyat Indonesia untuk mengungkap kasus ini,"
"Saya rela demi mendapatkan keadilan anak saya, saya rela dipindahkan bekerja," curhat RH.
RH mengatakan, keluarga pelaku merupakan orang kaya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
RH pun mengaku mendapatkan berbagai penekanan ketika mencoba mencari keadilan untuk anaknya.
"Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya dari seorang petinggi di Kabupaten Agam, saya rela dengan satu tujuan Pak Hakim, anak saya mendapatkan keadilan,"
"Tetapi anda malah membebaskan pelaku," katanya terisak.
Video tersebut viral dan jadi sorotan warganet kala itu. Bahkan ibu korban, RH sempat menjadi narasumber dalam podcast artis Ashanty dan menceritakan nasib putri kecilnya.
Setelah kasus tersebut viral, nyatanya proses hukum masih berjalan.
Dalam rapat musyawarah majelis hakum di MA pada 18 Januari 2024, Budi Satria telah ternyata telah ditetapkan sebagai bersalah dan divonis delapan tahun penjara.
Nyatanya Kejaksaan Negeri Agam belum bisa mengamankan pelaku.
Budi Satria masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Melalui akun Instagram resmi, @kejariagam mengunggah potret pelaku pemerkosa anak kandung, Budi Satria di postingan mereka pada 21 Mei 2025.
Disebutkan Budi Satria telah melanggar Tindak Pidana Perlindungan Anak Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Agam, silakan untuk menghubungi kami pada nomor tertera jika mengetahui keberadaan orang sesuai dengan informasi di atas," tulis @kejariagam.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Suami Perkosa Anak Kandung Tapi Divonis Bebas, Ibu Korban Nangis: Tak Percaya Lagi Hukum Negeri Ini!
(Tribunnews.com/ Siti N) (TribunJakarta.com/ Siti Nawiroh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.