Motif di Balik Penyiraman Air Keras di Sukabumi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Seorang perempuan berinisial YA (37) dan anak laki-lakinya berinisial R (10) menjadi korban penyiraman air keras. Kedua pelaku sudah ditangkap.
Ia sempat bermalam di Jakarta, membeli air keras seharga Rp 800 ribu melalui media sosial.
Setelah itu, H memesan ojek online menuju Sukabumi dengan biaya Rp750 ribu.
Ia juga mengajak YD yang kemudian mengantarkannya ke lokasi.
Pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, kedua tersangka menunggu korban di gerbang perumahan di Cibeureum.
"Setelah membuntuti korban yang tengah membonceng anaknya menggunakan sepeda motor, H menyiramkan air keras ke arah keduanya dan langsung melarikan diri bersama YD," tutur Rita.
Akibat tindak kejahatan tersebut, mereka mendekam di sel di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
"Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Rita.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Penyiraman Air Keras di Sukabumi, Dua Pelaku Ditangkap, Asmara Diduga Penyebabnya.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.