Minggu, 5 Oktober 2025

16 Kasus Narkoba Terungkap di Sukabumi, Modus Tempel Masih Jadi Cara Favorit Pelaku

Dari hasil penggerebekan, aparat menyita berbagai barang bukti seperti 250,31 gram sabu, 9,73 gram ganja, 40 butir psikotropika, dan 11.666 butir obat

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Handout
PEREDARAN NARKOBA - Polisi menampilkan 19 terduga pelaku peredaran narkoba dan obat berbahaya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, dalam sebulan terakhir. Pada pelaku mayoritas berperan sebagai kurir dan menggunakan modus transaksi sistem tempel.  

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Sebanyak 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya terungkap dalam sebulan terakhir di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 19 orang terduga pelaku, dengan sebagian besar masih menggunakan modus transaksi sistem tempel.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa 13 dari 19 tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, sementara 6 lainnya terkait dengan distribusi obat keras terbatas.

“Ke-19 terduga pelaku yang telah diamankan adalah J.L (50), C.A. (39), A.S. (21), R.A. (19), R.P. (21), D.T. (32), D.R. (40), R.N. (25), S.F. (36), H.J. (25), O.N. (29), Y.J. (35), dan R.S. (25), terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja,” ujar Kombes Hendra, Jumat (30/5/2025).

“Kemudian V.T. (28), F.Y. (22), M.A. (22), A.R. (30), D.W. (29), dan A.M. (29) terlibat dalam peredaran obat keras terbatas,” tambahnya.

Tindak pidana ini terjadi di 16 lokasi berbeda, di antaranya Cikole (2 kasus), Warudoyong (4 kasus), Cisaat, Baros, Citamiang (masing-masing 1–2 kasus), serta wilayah Gunungpuyuh, Lembursitu, Sukalarang, Cireunghas, dan Sukabumi kota.

Dari hasil penggerebekan, aparat menyita berbagai barang bukti seperti 250,31 gram sabu, 9,73 gram ganja, 40 butir psikotropika, dan 11.666 butir obat keras terbatas.

Selain itu, diamankan pula 11 timbangan digital, 20 unit ponsel, dan 2 alat hisap sabu (bong).

Baca juga: Oegroseno: Bareskrim Langgar Aturan usai Hentikan Selidiki Kasus Ijazah Jokowi, Tak Ada di KUHAP

Kombes Hendra mengungkapkan, para pelaku menggunakan dua metode utama, yakni transaksi langsung dan sistem salam tempel dengan petunjuk lokasi penyimpanan narkoba. Metode ini masih dominan digunakan pelaku karena dianggap minim risiko tertangkap tangan.

“Modusnya masih variatif. Ada pelaku yang baru terlibat selama 3–4 bulan, namun ada juga yang sudah hampir satu tahun menjalankan aksinya sebagai kurir maupun pengedar,” jelasnya.

Hingga kini, kasus-kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU Kesehatan.

Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved