16 Kasus Narkoba Terungkap di Sukabumi, Modus Tempel Masih Jadi Cara Favorit Pelaku
Dari hasil penggerebekan, aparat menyita berbagai barang bukti seperti 250,31 gram sabu, 9,73 gram ganja, 40 butir psikotropika, dan 11.666 butir obat
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Sebanyak 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya terungkap dalam sebulan terakhir di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 19 orang terduga pelaku, dengan sebagian besar masih menggunakan modus transaksi sistem tempel.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa 13 dari 19 tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, sementara 6 lainnya terkait dengan distribusi obat keras terbatas.
“Ke-19 terduga pelaku yang telah diamankan adalah J.L (50), C.A. (39), A.S. (21), R.A. (19), R.P. (21), D.T. (32), D.R. (40), R.N. (25), S.F. (36), H.J. (25), O.N. (29), Y.J. (35), dan R.S. (25), terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja,” ujar Kombes Hendra, Jumat (30/5/2025).
“Kemudian V.T. (28), F.Y. (22), M.A. (22), A.R. (30), D.W. (29), dan A.M. (29) terlibat dalam peredaran obat keras terbatas,” tambahnya.
Tindak pidana ini terjadi di 16 lokasi berbeda, di antaranya Cikole (2 kasus), Warudoyong (4 kasus), Cisaat, Baros, Citamiang (masing-masing 1–2 kasus), serta wilayah Gunungpuyuh, Lembursitu, Sukalarang, Cireunghas, dan Sukabumi kota.
Dari hasil penggerebekan, aparat menyita berbagai barang bukti seperti 250,31 gram sabu, 9,73 gram ganja, 40 butir psikotropika, dan 11.666 butir obat keras terbatas.
Selain itu, diamankan pula 11 timbangan digital, 20 unit ponsel, dan 2 alat hisap sabu (bong).
Baca juga: Oegroseno: Bareskrim Langgar Aturan usai Hentikan Selidiki Kasus Ijazah Jokowi, Tak Ada di KUHAP
Kombes Hendra mengungkapkan, para pelaku menggunakan dua metode utama, yakni transaksi langsung dan sistem salam tempel dengan petunjuk lokasi penyimpanan narkoba. Metode ini masih dominan digunakan pelaku karena dianggap minim risiko tertangkap tangan.
“Modusnya masih variatif. Ada pelaku yang baru terlibat selama 3–4 bulan, namun ada juga yang sudah hampir satu tahun menjalankan aksinya sebagai kurir maupun pengedar,” jelasnya.
Hingga kini, kasus-kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU Kesehatan.
Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. tersangka.
Keluar Cacing dari Mulut dan Hidung Balita di Bengkulu, Ada Gumpalan Diduga Cacing di Perutnya |
![]() |
---|
Kedapatan Simpan 53 Kg Ganja, Dua Pria di Cakung Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.