BPJPH Ungkap Ancaman Sanksi bagi Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo
BPJPH ancam sanksi Ayam Widuran Solo. Restoran viral diduga langgar aturan label halal, kini ditutup sambil tunggu hasil lab.
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan, mengungkap ancaman sanksi kepada pemilik tempat makan Ayam Goreng Widuran Solo.
Menurut dia, pemerintah berpedoman pada regulasi berkepentingan memastikan bahwa yang halal itu harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal.
“Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal," kata dia, pada Rabu (27/5/2025).
Baca juga: Cara BPOM dan BPJPH Cek Ayam Goreng Widuran Solo Halal atau Nonhalal
Dia menjelaskan sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.
Dia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha.
Dirinya mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Babe haikal berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam.
Selain itu, dirinya juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah.
BPOM Gandeng BPJPH
Polemik Ayam Goreng Widuran Solo memasuki babak baru.
Untuk menjawab keresahan publik soal kandungan menunya, BPOM dan BPJPH Kementerian Agama turun tangan.
Mereka mengecek apakah menu di restoran legendaris itu halal atau nonhalal lewat pengujian laboratorium yang ketat.
Ini merupakan upaya BPOM dan BPJPH merespons isu soal kehalalan Ayam Goreng Widuran Solo.
Kedua lembaga ini kini bekerja sama untuk memastikan apakah makanan yang disajikan di restoran tersebut memenuhi standar halal.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa BPOM sendiri tidak berwenang menentukan suatu produk halal atau tidak. Namun, lembaganya membantu menguji kualitas bahan dan kandungan yang terdapat dalam makanan tersebut.
“Kami akan mengecek hasilnya,” ujar Taruna saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Sampel dari restoran tersebut telah dikirim ke Balai POM Surakarta untuk diuji laboratorium.
Hasil dari pengujian inilah yang nantinya menjadi dasar bagi BPJPH dalam menentukan status kehalalan produk.
Baca juga: Buntut Panjang Polemik Non-Halal Ayam Goreng Widuran: Ditutup Sementara hingga Ada Laporan ke Polisi
Sertifikasi Halal Bisa Dicek Publik
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kehalalan sebuah produk, BPJPH menyediakan akses terbuka melalui website info.halal.go.id/cari/.
Di situs tersebut, masyarakat bisa melakukan tracing produk apakah sudah tersertifikasi halal atau belum. BPJPH juga aktif memberikan informasi terbaru melalui akun Instagram @halal.indonesia.
BPOM sendiri menjalankan peran sebagai pengawas mutu dan keamanan produk makanan, obat, hingga kosmetik.
Tugasnya sangat penting untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat tidak membahayakan kesehatan dan telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Ayam Goreng Widuran Solo Ditutup Sementara
Seiring dengan pemeriksaan tersebut, Wali Kota Solo, Respati Ardi, meminta pihak Ayam Goreng Widuran menutup sementara restoran mereka.
Keputusan itu diambil setelah Pemkot menerima banyak aduan dari masyarakat soal dugaan adanya menu nonhalal di restoran yang telah berdiri puluhan tahun tersebut.
Respati bahkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin lalu.
Dari kunjungan itu, ia langsung memerintahkan restoran untuk menghentikan operasional sementara sambil menunggu hasil asesmen dari BPOM dan BPJPH.
“Maka dari itu saya langsung hadir dan langsung mengambil sampling, untuk menjawab aduan saya lakukan penutupan langsung,” kata Respati.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kenyamanan dan kepercayaan publik, khususnya konsumen muslim yang mengutamakan kehalalan makanan.
Sampai berita ini ditulis, hasil uji laboratorium terhadap sampel Ayam Goreng Widuran Solo masih dalam proses.
Pemerintah Kota Solo berharap hasil pengujian tersebut bisa menjawab kekhawatiran publik dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kuliner lokal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.