Sabtu, 4 Oktober 2025

Kronologi Nenek 92 Tahun di Bali Disidang Diduga Palsukan Silsilah hingga Rugikan Korban Hampir 1 T

Nenek 92 tahun di Bali disidang karena diduga palsukan silsilah keluarga demi warisan, rugikan korban hingga Rp700 miliar.

|
Editor: Glery Lazuardi
kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta
NI NYOMAN REJA - Ni Nyoman Reja (92) saat menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, BALI -Seorang nenek berusia 92 tahun, Ni Nyoman Reja, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/5/2025). 

Ia didakwa memalsukan silsilah keluarga demi menguasai warisan tanah seluas 13 hektar. 

Tak tanggung-tanggung, perbuatannya bersama 16 terdakwa lain dituding merugikan para ahli waris hingga nyaris Rp 1 Trlilun.

Baca juga: Imigrasi Amankan 23 WNA dalam Operasi Bali Becik di Tempat Penginapan

Kronologi Ni Nyoman Reja Palsukan Silsilah Keluarga 

Upaya pemalsuan dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan itu dilakukan sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan, berkat surat silsilah palsu itu, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai lahan seluas sekitar 13 hektare. 

"Peranan terdakwa NI Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan atau palsu," kata dia. 

Para terdakwa mengajukan gugatan secara perdata terhadap lima orang ahli waris, dalam kasus ini berstatus sebagai korban, sekitar 18 Januari 2023. "Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat".

"Sebagai dasar gugatan perkara perdata yang terdaftar dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS pada Pengadilan Negeri Denpasar mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 718.750.000.000," kata dia dalam surat dakwaannya. 

Atas perbuatan itu, Ni Nyoman Reja dan 16 terdakwa lainnya dibawa ke meja hijau.

Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Disidang Dalam Kondisi Pikun

Sementara itu, penasehat hukum Ni Nyoman Reja, Vinsensius Jala, mengatakan kliennya disidang dalam kondisi pikun.

"Kalau fisiknya sehat tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia," kata penasehat hukumnya, Vinsensius Jala.

Pengacara Ni Nyoman Reja Sayangkan Proses Sidang

Tim kuasa hukum menyayangkan proses penetapan tersangka terhadap lansia tersebut, mengingat belum adanya keputusan final terkait sengketa perdata yang menjadi akar permasalahan.

Baca juga: Viral! Nenek Berusia 93 Tahun di Bali Tertatih Hadiri Sidang Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah

Menurut pengacara Semuel Hanok Yusuf Uruilal, perkara perdata yang melibatkan klien mereka, termasuk Nyoman Reja (93) belum memasuki tahap putusan pokok perkara. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved