Sabtu, 4 Oktober 2025

Kronologi Nenek 92 Tahun di Bali Disidang Diduga Palsukan Silsilah hingga Rugikan Korban Hampir 1 T

Nenek 92 tahun di Bali disidang karena diduga palsukan silsilah keluarga demi warisan, rugikan korban hingga Rp700 miliar.

|
Editor: Glery Lazuardi
kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta
NI NYOMAN REJA - Ni Nyoman Reja (92) saat menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025). 

Pengadilan Negeri sebelumnya memutuskan gugatan konvensi dan rekonvensi dalam perkara tersebut dengan status Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

Baca juga: BPN Angkat Bicara Telusuri Adanya Dugaan Pemalsuan Silsilah yang Kini Ditangani Polda Bali

“Diputus NO, artinya belum ada yang menang atau kalah dalam perkara ini. Putusan itu pun sudah inkrah, tetapi hanya pada aspek formal, belum sampai ke substansi atau pokok perkara,” ujar Semuel dijumpai Tribun Bali, di Denpasar, pada Minggu 25 Mei 2025. 

Kasus ini kemudian diproses pidana tanpa kepastian perdata, pengacara menilai proses hukum ini terlalu dipaksakan, mengingat akar masalah merupakan sengketa warisan yang semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata. 

"Dakwaan terhadap Nyoman Reja yang sudah sangat tua dan mengalami keterbatasan fisik, dinilai tidak manusiawi," ujar dia. 

"Padahal kondisi beliau sangat rentan—jalan saja susah, makan menurun, dan pendengaran juga terganggu,” tambahnya.

Pengacara lainnya, Gede Bina menuturkan bahwa Nyoman Reja hanya seorang yang tamat pendidikan hingga kelas 3 Sekolah Rakyat dan tidak cakap hukum. Kondisi ini membuat mereka sering tidak memahami pertanyaan dalam pemeriksaan.

Dalam perkara ini, kedua belah pihak saling mengajukan silsilah keluarga sebagai bukti hak waris. Namun hingga kini belum ada pemeriksaan substantif yang menetapkan silsilah mana yang sah secara hukum.

“Silsilah mana yang benar belum pernah diperiksa secara substansi. Baik pelapor maupun terdakwa sama-sama mengklaim. Tapi belum ada validasi dari pengadilan, sehingga silsilah siapa yang sah belum bisa ditentukan,” tegas pengacara lainnya.

Dalam sidang tahap dua di Kejaksaan, Nyoman Reja disebut masih yakin dengan kebenaran silsilah yang diajukan pihaknya.

“Saat ditanya, nenek menjawab dengan tegas Silsilah itu benar. Saya tidak pernah bohong’,” ujar pengacara

Tim kuasa hukum, Vincensius Jala berharap agar pengadilan mempertimbangkan eksepsi yang telah diajukan dan mengembalikan penyelesaian perkara ini ke jalur perdata.

“Ini murni sengketa hak waris. Seharusnya diselesaikan melalui proses perdata terlebih dahulu. Tidak adil membawa perkara ini ke ranah pidana sebelum ada kejelasan hukum atas hak yang disengketakan,” ujar dia. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Nenek 92 Tahun Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah di Bali, Pengacara Sayangkan Penetapan Tersangka, 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ni Nyoman Reja Nenek 92 Tahun Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah demi Warisan Rp 718 M di Bali, 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved