Senin, 29 September 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA dalam Operasi Bali Becik di Tempat Penginapan

23 orang warga negara asing (WNA) bermasalah berhasil dijaring dalam Operasi Bali Becik pada 19 hingga 21 Mei 2025. 

zoom-inlihat foto Imigrasi Amankan 23 WNA dalam Operasi Bali Becik di Tempat Penginapan
(HO/Humas Imigrasi)
OPERASI BECIK BALI - 23 orang warga negara asing (WNA) bermasalah berhasil dijaring dalam Operasi Bali Becik pada 19 hingga 21 Mei 2025. Operasi ini digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik yang terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi se-wilayah Bali. (HO/Humas Imigrasi)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 23 orang warga negara asing (WNA) bermasalah berhasil dijaring dalam Operasi Bali Becik pada 19 hingga 21 Mei 2025. 

Operasi ini digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik yang terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi se-wilayah Bali

Dalam operasi tersebut Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA di 62 lokasi penginapan

Dari jumlah tersebut didapati 23 orang WNA bermasalah, 14 di antaranya menyalahgunakan izin tinggal

Sementara itu empat orang overstay lebih dari 60 hari dan telah dilakukan pendetensian.

“Dalam operasi ini kami mendapati dua orang WNA yang menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: 5 Fakta WNA Asal Ghana Ngamuk di Mal Kalibata City: Penyebab, Hampir Bunuh Anak, Ditindak Imigrasi

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa satu orang WNA didetensi karena tidak dapat menunjukkan paspor, sementara tujuh WNA lainnya ditahan paspornya untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal

Selain itu, enam WNA lainnya dilakukan pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Pengawasan di wilayah Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu (Kabupaten Badung) dilakukan oleh Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan fokus pada homestay, vila, dan hotel, dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan. 

Sementara itu Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan) dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen. 

Kantor Imigrasi Singaraja di lokasi berbeda melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng) dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila, dan dive center.

Baca juga: Imigrasi Sebut Banyak WNA Rusia dan Ukraina Terlantar di Bali Sejak Kedua Negara Terlibat Perang

Selain penindakan keimigrasian, Satgas juga melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik/pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut. 

Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektif, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan