2 Remaja di Banyumas Rampas Tas Emak-emak, Korban Dipepet hingga Jatuh lalu Ditodong Pistol Mainan
Dua remaja di Banyumas ditangkap setelah merampok emak-emak dengan pistol mainan. Aksi perampokan terjadi pada Sabtu (10/5/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Dua remaja asal Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan.
Salah satu pelaku bahkan masih berusia 17 tahun.
Aksi perampokan terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Raya Panembangan, tepatnya di area persawahan Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok.
Korban berinisial DSH (47), warga Desa Sambirata, saat itu sedang dalam perjalanan menuju Pasar Karangtengah untuk membeli sayur.
"Saat sampai di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku mendorong bahu kanan korban hingga ia oleng dan akhirnya terjatuh," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/5/2025).
Setelah korban jatuh, para pelaku langsung turun dan menodongkan benda menyerupai pistol ke kepala korban sambil mengancam meminta uang.
"Pelaku mengarahkan alat berbentuk pistol ke bagian dahi kanan korban dan berkata 'Duit.. duit, duite ndi?' Korban menjawab tidak ada uang karena belum dapat belanja," ungkap Kasat Reskrim. " jelas Kompol Andryansyah.
Karena ketakutan, korban tidak melawan, dan pelaku merampas tas selempang miliknya sebelum melarikan diri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/V/2025/SPKT/Polsek Cilongok, penyelidikan dilakukan dan kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (24/5/2025).
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AP (18) dan MIM (17), merupakan warga Kecamatan Cilongok.
MIM ditangkap di rumahnya, sedangkan AP diamankan di tempat kerjanya di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang.
Baca juga: Polisi Tangkap Jambret yang Buat Ibu Didiet Maulana Tersungkur di Jakarta Selatan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP Samsung Core A01, satu unit HP OPPO A3s, tas selempang hitam, helm, jumper, celana pendek biru dongker, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Modus operandi pelaku adalah membuntuti korban dan menyerangnya di lokasi sepi.
"Modusnya, pelaku membuntuti korban, lalu saat berada di lokasi sepi, mereka memepet dan menendang korban hingga jatuh, lalu menodongkan pistol mainan dan merampas tas korban," kata Kompol Andryansyah.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dua Remaja di Banyumas Ditangkap karena Rampas Tas Emak-Emak, Todongan Pistol Mainan
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Jateng
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk? |
![]() |
---|
Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP |
![]() |
---|
Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset? |
![]() |
---|
Fraksi PAN DPR RI Bahas Tuntutan 17+8 Bersama Organisasi Perempuan dan Elemen Mahasiswa |
![]() |
---|
Guru Besar UNM Prof Harris Menilai Ada 5 Pasal Mengandung Multitafsir di RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.