Senin, 29 September 2025

Polisi Tangkap Pemuda di Gresik yang Cabuli Pacar Usai Korban Dipaksa Minum Miras

Pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali terhadap korban (NA) dalam kurun waktu 2-4 Mei 2025

Editor: Eko Sutriyanto
Tangkapan layar video
TAMPANG PEMUDA BEJAT - Wajah Muslimin pemuda bejat asal Menganti Gresik dikeler ke penjara Mapolres Gresik, Kamis 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Seorang pemuda berinisial MS (26), warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap pacarnya yang masih berusia 17 tahun.  

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali terhadap korban (NA) dalam kurun waktu 2-4 Mei 2025.  

Pada 2 Mei 2025, korban diajak ke rumah pelaku, dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga tidak sadarkan diri  dan diduga mengalami kekerasan seksual  

Kemudian 4 Mei 2025, pelaku mengulangi perbuatannya di rumahnya  dan kembali menggunakan modus memabukkan korban . 

"Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya akibat minuman keras untuk memuaskan nafsunya," jelas AKP Abid.  

Baca juga: Pengakuan Dosen UIN Mataram Terduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi, Dilakukan di Asrama sejak 2021

Setelah korban menyadari perbuatan MS, pelaku diduga membujuknya dengan janji akan menikahinya jika terjadi kehamilan.  

"Tersangka membujuk korban dengan dalih akan menikahi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," imbuh AKP Abid.  

Polres Gresik berhasil menangkap MS pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di daerah Menganti.  

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  (Tribunnews.com/Willy Abraham)

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pemuda di Menganti Gresik Nodai Pacar masih di Bawah Umur, Modus Dibuat Mabuk dan Janji Dinikahi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan