Polisi Tangkap Pemuda di Gresik yang Cabuli Pacar Usai Korban Dipaksa Minum Miras
Pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali terhadap korban (NA) dalam kurun waktu 2-4 Mei 2025
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Seorang pemuda berinisial MS (26), warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap pacarnya yang masih berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali terhadap korban (NA) dalam kurun waktu 2-4 Mei 2025.
Pada 2 Mei 2025, korban diajak ke rumah pelaku, dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga tidak sadarkan diri dan diduga mengalami kekerasan seksual
Kemudian 4 Mei 2025, pelaku mengulangi perbuatannya di rumahnya dan kembali menggunakan modus memabukkan korban .
"Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya akibat minuman keras untuk memuaskan nafsunya," jelas AKP Abid.
Baca juga: Pengakuan Dosen UIN Mataram Terduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi, Dilakukan di Asrama sejak 2021
Setelah korban menyadari perbuatan MS, pelaku diduga membujuknya dengan janji akan menikahinya jika terjadi kehamilan.
"Tersangka membujuk korban dengan dalih akan menikahi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," imbuh AKP Abid.
Polres Gresik berhasil menangkap MS pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di daerah Menganti.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunnews.com/Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pemuda di Menganti Gresik Nodai Pacar masih di Bawah Umur, Modus Dibuat Mabuk dan Janji Dinikahi
Sumber: TribunMadura.com
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kesaksian Warga soal Penjual Kebab di Cibinong Bogor yang Cabuli 3 Bocah: Tak Menyangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.