Orang Tua Biarkan Anak Kandung Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri di Kampar Riau Selama 11 Tahun
Seorang ayah tiri di Kampar, Riau nekat merudapaksa anak tirinya selama 11 tahun. Mirisnya, ibu kandung korban justru membiarkan anaknya jadi pemuas n
"Korban sebelumnya tidak berani bercerita atau melapor karena di bawah tekanan. Setelah berusia 23 tahun, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita ke tantenya," sebut Gian.
Polisi telah mengamankan keduanya dan mereka mengakui perbuatannya.
Gian menuturkan, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
RN juga dikenai karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Tiri di Kampar 'Minta Jatah' ke Putrinya Melalui Ibu Kandung Korban
(Tribunnews.com/Falza) (TribunPekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.