Senin, 29 September 2025

Pria Asal Karanganyar Ditangkap setelah 5 Tahun Buron, Aniaya Temannya Pakai Pedang Gegara Rokok

Pelaku penganiayaan di Karanganyar ditangkap setelah 5 tahun buron, Senin (19/5/2025). Pelaku menganiaya korban menggunakan pedang gegara rokok.

Humas Polres Karanganyar
PELAKU PENGANIAYAAN DITANGKAP - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan DA, pelaku penganiayaan dengan pedang di kos wilayah Baki Kabupaten Sukoharjo pada Senin (19/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Karanganyar mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan pelaku berinisial DA (42) terhadap korban Budi (47), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kejadian ini terjadi pada Senin (10/2/2020) silam, di kediaman tersangka di Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu.

Menurut Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, insiden ini bermula saat pelaku mengambil sebungkus rokok milik temannya, Joko, tanpa izin.

Setelah itu, pelaku pulang ke rumah, namun saat kembali ke lokasi, Joko menanyakan tentang rokok tersebut.

Emosi pelaku meningkat, dan ia kembali ke rumah untuk mengambil sebilah pedang.

Ketika korban mencoba menenangkan situasi dengan menyarankan agar rokok dikembalikan, pelaku malah merusak spion sepeda motor korban.

Saat korban mendekat, pelaku menebaskan pedang secara tiba-tiba.

Meskipun korban berusaha menangkis dengan kayu, ia tetap mengalami luka serius di kedua tangannya, termasuk patah tulang.

"Korban mencoba menangkis menggunakan kayu, namun tetap terkena sabetan di kedua tangannya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (20/5/2025).

Korban Budi mengalami luka lecet pada jari tangan kanan dan luka robek di tangan kiri.

Ia sempat dirawat di PKU Muhammadiyah Karanganyar dan kemudian dirujuk ke RSUD Dr Moewardi.

Baca juga: Motif Pria 49 Tahun Tega Bacok Tetangga hingga Tewas di Tanahbumbu, Emosi Dituduh Maling Kelapa

Setelah kejadian, pelaku DA melarikan diri ke berbagai daerah, termasuk Ngawi dan Madiun.

Namun, setelah buron selama 5 tahun, ia berhasil ditangkap oleh polisi di kos wilayah Baki, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (19/5/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa visum korban, helm berwarna hitam yang terdapat bekas sabetan, spion motor yang pecah, serta kaus yang dipakai korban saat kejadian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan