Pria Asal Karanganyar Ditangkap setelah 5 Tahun Buron, Aniaya Temannya Pakai Pedang Gegara Rokok
Pelaku penganiayaan di Karanganyar ditangkap setelah 5 tahun buron, Senin (19/5/2025). Pelaku menganiaya korban menggunakan pedang gegara rokok.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Karanganyar mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan pelaku berinisial DA (42) terhadap korban Budi (47), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kejadian ini terjadi pada Senin (10/2/2020) silam, di kediaman tersangka di Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu.
Menurut Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, insiden ini bermula saat pelaku mengambil sebungkus rokok milik temannya, Joko, tanpa izin.
Setelah itu, pelaku pulang ke rumah, namun saat kembali ke lokasi, Joko menanyakan tentang rokok tersebut.
Emosi pelaku meningkat, dan ia kembali ke rumah untuk mengambil sebilah pedang.
Ketika korban mencoba menenangkan situasi dengan menyarankan agar rokok dikembalikan, pelaku malah merusak spion sepeda motor korban.
Saat korban mendekat, pelaku menebaskan pedang secara tiba-tiba.
Meskipun korban berusaha menangkis dengan kayu, ia tetap mengalami luka serius di kedua tangannya, termasuk patah tulang.
"Korban mencoba menangkis menggunakan kayu, namun tetap terkena sabetan di kedua tangannya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (20/5/2025).
Korban Budi mengalami luka lecet pada jari tangan kanan dan luka robek di tangan kiri.
Ia sempat dirawat di PKU Muhammadiyah Karanganyar dan kemudian dirujuk ke RSUD Dr Moewardi.
Baca juga: Motif Pria 49 Tahun Tega Bacok Tetangga hingga Tewas di Tanahbumbu, Emosi Dituduh Maling Kelapa
Setelah kejadian, pelaku DA melarikan diri ke berbagai daerah, termasuk Ngawi dan Madiun.
Namun, setelah buron selama 5 tahun, ia berhasil ditangkap oleh polisi di kos wilayah Baki, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (19/5/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa visum korban, helm berwarna hitam yang terdapat bekas sabetan, spion motor yang pecah, serta kaus yang dipakai korban saat kejadian.
Sumber: Tribun Jateng
Sosok Ayah Juna, Perempuan Pelaku Penganiayaan Bocah di Kebayoran Lama, Pacar Ibu Korban |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Ayah Juna, Sosok yang Siksa Bocah Lalu Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Jakarta |
![]() |
---|
Pria yang Pukul Anggota Polantas Polsek Sawah Besar Diduga Gangguan Jiwa Berat |
![]() |
---|
Pria di Depok Dihajar Istri Teman Sendiri hingga Babak Belur, Begini Awal Mulanya |
![]() |
---|
Sektor Padat Karya Tertekan Produk Ilegal, DPR Akan Investigasi dan Rekomendasikan Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.