Motif Pria 49 Tahun Tega Bacok Tetangga hingga Tewas di Tanahbumbu, Emosi Dituduh Maling Kelapa
Seorang pria di Tanahbumbu membacok tetangganya hingga tewas akibat tuduhan mencuri.
TRIBUNNEWS.COM, Tanahbumbu - Sebuah insiden tragis terjadi di Desa Wonorejo, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 17 Mei 2025, ketika seorang pria berinisial SY (49) membacok tetangganya, SA (43), hingga tewas.
Peristiwa ini bermula dari sebuah tuduhan yang mengarah kepada pelaku, yang dianggap mencuri kelapa.
Penyebab Pertikaian
Pertikaian antara SY dan SA dipicu oleh masalah sepele yang berujung fatal.
Menurut keterangan dari Kapolsek Satui, AKP Hardaya, konflik ini dimulai ketika SA menuduh SY mencuri kelapa.
Tuduhan tersebut muncul karena SY memetik kelapa tanpa izin dari pemilik lahan.
Baca juga: Malangnya Pria di Kudus, Luka-luka setelah Berusaha Melerai Perkelahian, Kena Bacok di Kepalanya
Namun, SY beralasan bahwa ia telah membayar kepada pemilik lahan meskipun tidak meminta izin secara langsung.
Ketika SA terus menuduhnya sebagai maling, emosi SY memuncak.
Dalam keadaan marah, ia pergi untuk mengambil senjata tajam berupa celurit.
Kembali ke lokasi, SY langsung menyerang SA, menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk punggung, tangan, dan kaki.
Korban tewas, pelaku ditangkap
Setelah diserang, SA sempat dilarikan oleh warga ke puskesmas, namun sayangnya, nyawanya tidak tertolong.
Kapolsek Hardaya menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera bergerak untuk menangkap SY pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIT.
Baca juga: Pria di Gresik Bacok Tetangga, Tak Terima Istrinya Dinasehati karena Sering Bergosip
“Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Aiptu Shofiyan Maruf, dengan bantuan unit intelkam dan bhabinkamtibmas. Kami menangkap pelaku di Desa Wonorejo tanpa perlawanan,” ungkap Hardaya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam serangan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian.
SY kini dihadapkan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan alternatif Pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tak Terima Disebut Maling, Warga Desa Wonorejo Satui Tanahbumbu Bacok Tetangganya
(BanjarmasinPost.co.id Muhammad Fikri)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.