Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi di Kalteng yang Bunuh Sopir Ekspedisi Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Istri Korban

Sidah (32), istri korban menilai, vonis penjara seumur hidup untuk Brigadir Anton itu cukup berat, namun setimpal dengan perbuatannya.

Editor: Erik S
ISTIMEWA
VONIS SEUMUR HIDUP- Momen Majelis Hakim membacakan putusan untuk terdakwa Anton Kurniawan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025) 

Sebagai informasi, vonis untuk Anton itu dibacakan Hakim Ketua, Muhammad Ramdes dalam persidangan yang berlangsung di PN Palangka Raya, Senin (19/5/2025).

Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Katingan pada November 2024, lalu. 

Saat itu, Anton Kurniawan, mantan personel Polresta Palangka Raya, menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel.  

Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pikapnya dibawa lalu dijual.

Penulis: Ahmad Supriandi

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Eks Polisi di Kalteng Divonis Penjara Seumur Hidup, Istri Korban Penembakan Sebut Hukuman Adil

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved