Polisi di Kalteng yang Bunuh Sopir Ekspedisi Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Istri Korban
Sidah (32), istri korban menilai, vonis penjara seumur hidup untuk Brigadir Anton itu cukup berat, namun setimpal dengan perbuatannya.
Sebagai informasi, vonis untuk Anton itu dibacakan Hakim Ketua, Muhammad Ramdes dalam persidangan yang berlangsung di PN Palangka Raya, Senin (19/5/2025).
Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Katingan pada November 2024, lalu.
Saat itu, Anton Kurniawan, mantan personel Polresta Palangka Raya, menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel.
Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pikapnya dibawa lalu dijual.
Penulis: Ahmad Supriandi
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Eks Polisi di Kalteng Divonis Penjara Seumur Hidup, Istri Korban Penembakan Sebut Hukuman Adil
Sumber: Tribun Kalteng
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Jual Sabu Lolos Hukuman Mati, Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Jumran Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup: Nihil Hal Meringankan |
![]() |
---|
Bunuh Sales Mobil, Oknum TNI AL di Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer |
![]() |
---|
Polisi yang Tembak Mati Warga Kalimantan Tengah Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.