Polisi di Kalteng yang Bunuh Sopir Ekspedisi Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Istri Korban
Sidah (32), istri korban menilai, vonis penjara seumur hidup untuk Brigadir Anton itu cukup berat, namun setimpal dengan perbuatannya.
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis penjara seumur hidup Brigadir Anton Kurniawan, Senin (19/5/2024).
Anton Kurniawan dinilai terbukti dan bersalah membunuh warga di Kalimantan Tengah (Kalteng). Korbannya adalah Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sidah (32), istri korban menilai, vonis untuk Anton itu cukup berat, namun setimpal dengan perbuatannya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Bidan Hamil di Kalteng, Jasad Dibuang ke Pinggir Jalan Menggunakan Mobil
"Seumur hidup lumayan berat hukumannya, kami pihak korban setuju dengan keputusan hakim," katanya saat dihubungi TribunKalteng.com, Senin (19/5/2025).
Sidah menyebut, sebelumnya Anton menjanjikan tanggung jawab atas perbuatannya.
Ia berharap mantan polisi yang pernah bertugas di Palangka Raya itu memegang janjinya.
Terlebih, lanjut Sidah, kini ia harus berjuang menghidupi tiga anaknya usai suaminya ditembak oleh Anton.
"Anak saya yang pertama masih 10 tahun, yang kedua 8 tahun, dan yang ketiga 6 tahun," ujarnya.
Ayah Budiman Arisandi, Neneng Maulana juga mengomentari putusan untuk Anton.
Baca juga: Polda Kalteng Tingkatkan Kasus Penyegelan Pabrik di Barito Selatan oleh Grib Jaya ke Penyidikan
Ia berharap hukuman untuk Anton tidak diringankan lagi.
"Kalau sudah putusan, harus diterima," ucapnya.
Atas vonis seumur hidup untuk kliennya itu, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim menyatakan masih pikir-pikir mengajukan banding.
Menurut Halim, vonis seumur hidup untuk Anton terlalu berat.
Apalagi, kliennya itu memiliki keluarga dan anak.
“Tadi kami sepakat dan garis besarnya bersama terdakwa Anton untuk pikir-pikir dulu sebelum upaya hukum selanjutnya selama 1 minggu ini,” ujarnya.
Baca juga: Duduk Perkara Oknum Polisi Ancam Warga Pakai Pisau, Sakit Hati sang Ibu Diduga Dianiaya
Sumber: Tribun Kalteng
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Jual Sabu Lolos Hukuman Mati, Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Jumran Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup: Nihil Hal Meringankan |
![]() |
---|
Bunuh Sales Mobil, Oknum TNI AL di Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer |
![]() |
---|
Polisi yang Tembak Mati Warga Kalimantan Tengah Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.