Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi di Kalteng yang Bunuh Sopir Ekspedisi Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Istri Korban

Sidah (32), istri korban menilai, vonis penjara seumur hidup untuk Brigadir Anton itu cukup berat, namun setimpal dengan perbuatannya.

Editor: Erik S
ISTIMEWA
VONIS SEUMUR HIDUP- Momen Majelis Hakim membacakan putusan untuk terdakwa Anton Kurniawan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis penjara seumur hidup Brigadir Anton Kurniawan, Senin (19/5/2024).

Anton Kurniawan dinilai terbukti dan bersalah membunuh warga di Kalimantan Tengah (Kalteng). Korbannya adalah Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sidah (32), istri korban menilai, vonis untuk Anton itu cukup berat, namun setimpal dengan perbuatannya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Bidan Hamil di Kalteng, Jasad Dibuang ke Pinggir Jalan Menggunakan Mobil

"Seumur hidup lumayan berat hukumannya, kami pihak korban setuju dengan keputusan hakim," katanya saat dihubungi TribunKalteng.com, Senin (19/5/2025).

Sidah menyebut, sebelumnya Anton menjanjikan tanggung jawab atas perbuatannya. 

Ia berharap mantan polisi yang pernah bertugas di Palangka Raya itu memegang janjinya.

Terlebih, lanjut Sidah, kini ia harus berjuang menghidupi tiga anaknya usai suaminya ditembak oleh Anton.

"Anak saya yang pertama masih 10 tahun, yang kedua 8 tahun, dan yang ketiga 6 tahun," ujarnya.

Ayah Budiman Arisandi, Neneng Maulana juga mengomentari putusan untuk Anton. 

Baca juga: Polda Kalteng Tingkatkan Kasus Penyegelan Pabrik di Barito Selatan oleh Grib Jaya ke Penyidikan

Ia berharap hukuman untuk Anton tidak diringankan lagi.

"Kalau sudah putusan, harus diterima," ucapnya.

Atas vonis seumur hidup untuk kliennya itu, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim menyatakan masih pikir-pikir mengajukan banding.

Menurut Halim, vonis seumur hidup untuk Anton terlalu berat. 

Apalagi, kliennya itu memiliki keluarga dan anak.

“Tadi kami sepakat dan garis besarnya bersama terdakwa Anton untuk pikir-pikir dulu sebelum upaya hukum selanjutnya selama 1 minggu ini,” ujarnya.

Baca juga: Duduk Perkara Oknum Polisi Ancam Warga Pakai Pisau, Sakit Hati sang Ibu Diduga Dianiaya

Sebagai informasi, vonis untuk Anton itu dibacakan Hakim Ketua, Muhammad Ramdes dalam persidangan yang berlangsung di PN Palangka Raya, Senin (19/5/2025).

Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Katingan pada November 2024, lalu. 

Saat itu, Anton Kurniawan, mantan personel Polresta Palangka Raya, menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel.  

Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pikapnya dibawa lalu dijual.

Penulis: Ahmad Supriandi

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Eks Polisi di Kalteng Divonis Penjara Seumur Hidup, Istri Korban Penembakan Sebut Hukuman Adil

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved