Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Dua Terdakwa Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Sertu Rafsin Dihukum 4 Tahun Penjara
Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penembakan bos rental. Sertu Rafsin penjara 4 tahun
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa penembakan bos rental Ilyas Abdurahman yaitu Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo divonis hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, Bambang juga dipecat sebagai anggota TNI AL.
"Menyatakan terdakwa satu Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sertu Bahari, terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penadahan secara bersama-sama."
"Mepidana terpidana satu, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Hakim juga menjatuhkan vonis serupa terhadap terdakwa kedua yaitu Sertu Akbar Adli.
"Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.
Lalu, hakim memvonis terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan dengan hukuman empat tahun kurungan.
Namun, Sertu Rafsin juga dijatuhi hukuman pemecatan dari anggota TNI AL
"Menyatakan terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama."
"Terdakwa tiga, pidana pokok penjara selama empat tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," kata hakim.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Tiga Oknum TNI AL Tak Ingin Dipecat dari TNI
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh oditur militer sebelumnya.
Sebelumnya dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus ini.
Sementara, terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Oditur militer meyakini bahwa mereka telah bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan berujung penembakan terhadap Ilyas.
Adapun oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.