Keji, Wanita di Cianjur Bunuh dan Mutilasi Ibunya karena Dendam dan Harta, Aksinya Dibantu Ayahnya
Yanti, selain membunuh ibunya, Lilis (54) juga membunuh anaknya sendiri yakni yang berumur tiga tahun.
Selain itu dia mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa gunting dan pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan berbuatan kejinya.
"Kdua pelaku kita kenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan selama 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat Petugas Keliling Bank Bersimbah Darah di Subang, Korban Pembunuhan?
Kasus tersebut terungkap, setelah warga digegerkan dengan penemunan potongan tubuh dan tengkorak manusia di aliran irigasi di Kampung Cikadodong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Penulis: Fauzi Noviandi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Yanti Pelaku Mutilasi Ibu dan Anak Kandungnya di Cianjur Mengaku Dapat Bisikan Gaib
dan
Wanita di Cianjur Habisi dan Mutilasi Ibunya Sendiri karena Dendam, Anak Ikut Dibunuh Takut Ketahuan
Sumber: Tribun Jabar
Radit Jadi Tersangka Pembunuhan Pacar, Bila Ada Pelaku Lain Mengapa Dia Membiarkan Satu Saksi Hidup? |
![]() |
---|
'Perlawanan' Briptu Rizka Usai Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Suaminya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bandung, Minggu 21 September 2025: Waspada Hujan Petir |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014 |
![]() |
---|
Ketika Korban Bullying Membunuh Pelakunya, Tragedi di Pondok Pesantren Darul Rahman Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.