Tak Kapok, PNS Disdik Bangkalan Ditangkap untuk Ketiga Kalinya Terkait Kasus Narkoba
PNS Disdik Bangkalan, DW, ditangkap untuk ketiga kalinya terkait narkoba, Rabu (7/5/2025). Ia ditangkap bersama kurirnya berinisial MF.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Madura berinisial DW (43), ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bangkalan untuk ketiga kalinya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu (7/5/2025), setelah DW ditangkap bersama kurirnya, MF (28).
Dari DW, polisi menyita empat pipet berisi sabu dengan berat masing-masing 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram.
Sementara itu, dari MF, polisi menemukan enam poket sabu siap edar dengan berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.
Sebelum penangkapan terbaru ini, DW telah memiliki dua catatan kriminal.
Pada 25 April 2017, ia dijatuhi vonis 10 bulan penjara, dan pada 29 Maret 2022, ia kembali dijatuhi vonis 11 bulan penjara.
Dalam kedua kasus tersebut, barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat yang bervariasi.
“Tersangka DW berdinas di disdik, dua kali residivis dan kali ini ditangkap lagi. Kurir MF mendapatkan dua poket sabu atau senilai Rp 200 ribu dalam penjualan setiap 10 poket sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto.
DW dan MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ahmad Lasmono, Inspektur Pembantu Irban II Inspektorat Pemkab Bangkalan, mengonfirmasi DW merupakan PNS di lingkungan Disdik.
“Betul, kebetulan ini bidang saya urusan disiplin SDM,” ungkap Lasmono ketika dihubungi Tribun Madura melalui sambungan selulernya, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Wakapolda Metro Jaya Tegaskan Sanksi PTDH Bagi Anggota yang Terlibat Narkoba dan Judi Online
Ia menjelaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Disdik, terutama karena Kepala Disdik, Moh Yakub, sedang menjalankan ibadah haji.
Lasmono menambahkan, penerapan sanksi berat berupa pemecatan akan menunggu hasil putusan pengadilan.
Jika vonis di bawah dua tahun, DW masih bisa dipulihkan.
Namun, jika vonis di atas dua tahun, pemecatan dapat dilakukan sebagai sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: TribunMadura.com
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.